Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Implementasi Inpres Nomor 2 T.A 2021,BPJS Naker Sosialisasi Manfaat Program

Jumat, 19 November 2021 | November 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-20T01:18:25Z

Info Donggala - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, S. Pd., SH., M. Ap, membuka secara resmi sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (Naker).

Hal tersebut guna percepatan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non ASN di Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2022, Jum'at, (19/11/21).

Acara yang digelar di Aula Kasiromu, turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negri Donggala Mohamad Ginanjar I, S.H,. M. H, Kepala BPJS Propinsi Sulawesi Tengah Raden Harry Agung Cahya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Donggala Andi Nurisma.

Hadir pula para Pimpinan OPD, Camat dan Lurah atau yang mewakili dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Donggala.

Sementara itu Sekda Rustam Efendi dalam sambutannya mengatakan, Kenapa BPJS fokus memilih para non ASN, sebab ASN sudah masuk di dalam Tabungan Pensiun (Taspen).




"Bagi ASN yang ingin memanfaatkan atau menjadi peserta BPJS Ketenakerjaan, diberikan ruang oleh BPJS dan mendapatkan nilai manfaat bagi ASN," ujar Sekda.

Dimana manfaat BPJS Ketenagakerjaan diantaranya, kalau peserta BPJS kemudian meninggal maka setelah tiga tahun keikut sertaan, anak yang ditinggalkan  Alhamdulillah mendapatkan manfaatnya yaitu ditanggung biaya sampai tamat kuliah.

"Sehingga pertemuan hari ini tinggal memfinalkan, yang di bicarakan setelah usai acara ini, entah nanti kita satukan di BPKAD atau di distribusi masing-masing OPD, anggaran untuk tenaga Honor itu adalah tekhnis, tapi yang jelas adalah semua tenaga Honer harus dimasukan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Rustam.

Olenya Sekda meminta kepada Pimpinan OPD atau yang mewakili saat mengikuti sosialisasi, proaktif untuk memastikan data akurat tenaga Honorer, karena data yang akurat  menjadikan dasar untuk menginterfensi berapa besaran iuran yang akan ditetapkan.

Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 2 orang Guru Honorer yang meninggal dalam masa tugasnya, olehnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Propinsi Sulawesi Tengah kepada Sekda Donggala.

Selanjutnya Sekda Donggala dan Kepala Kejaksaan Negri Donggala menyerahkan langsung santunan JKM, kepada ahli waris atas nama Bapak Syam Syam dan Ibu Fatmawati dengan nilai santunan JKM sebesar 42 juta rupiah.Kopim
Setda Dggl/Abu

gub revisi-BRI HUT-SULTENG PENDIDIKAN-PROVINSI tmj
Gubernur adikarya-tbk KETUA-DPRD-MOROWALI kabid-perkebunan Ucapan-Idulfitri-2 BINA-MARGA REVISI-KONI dinas-pemukiman-sigi bppeda Revisi-BRI-Palu AMPANA-MOTOR revisi-pt-adhi DESAIN-TMJ kel-besar11 Kabid-SMK SMAN1-BUNTA SMAN-1-BAHODOPI SMKN-BAHODOPI
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini