Amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Krisyanto yang diberikan oleh Presiden Prabowo meramaikan percakapan hukum tatanegara sekaligus menuai pro-kontra. Jika merujuk pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, amnesti dan abolisi menjadi kewenangan diskresi Presiden yang bersumber dari konstitusi.
Merunut ke belakang sejarah perjalanan bangsa, amnesti dan abolisi pernah dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Pertama, Keputusan Presiden Nomor: 322 Tahun 1961 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi Kepada Para Pengikut Gerakan Permesta Dibawah Pimpinan Kawilarang, Laurens Saerang Dan Somba yang Memenuhi Panggilan Pemerintah Kembali Kepangkuan Ibu Pertiwi yang berlaku 22 22 Juni 1961.
Presiden Soekarno memberikan pengampunan kepada seluruh anggota Permesta yang sejak pendirian dan perjuangan Permesta menjadi oposisi dan mendirikan pemerintahan tandingan bagi pemerintahan pusat pada saat itu.
Permesta didirikan pada 15 Februari 1958 yang dipimpin oleh Ahmad Husen di Padang.
Kedua, Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 160 Tahun 1999 Tentang Memberikan Amnesti Kepada Petrus Hari Hariyanto, diterbitkan 10 Desember 1999 yang ditandatangani oleh Presiden Abdulrahman Wahid.
Petrus Hari Hariyanto adalah sekertaris jendral Partai Rakyat Demokratik (PRD), partai politik yang dideklarasikan pada 22 Juli 1996 untuk penggalangan perlawanan terhadap rezim Soeharto.
Petrus Hari Hariyanto oleh pemerintahan Soeharto dipindana dengan tuduhan menghasut kerusuhan 27 Juli, selain Petrus ada Budiman Sudjatmiko, Andi Arief, Mugiyanto, Wilson dan lainnya yang kesemuannya terlibat aktif penggulingan pemerintahan yang otoriter saat itu.
Ketiga, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum Dan Abolisi Kepada Setiap Orang Yang Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka, ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Agustus 2005.
Kepres ini pada diktum pertama menyebutkan amnesti umum dan abolisi diberikan kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri. Amnesti dan abolisi juga mencakup kepada semua anggota GAM. Yakni dari mereka yang belum menyerahkan diri kepada yang berwajib hingga yang sedang atau telah selesai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Ketiga Kepres terkait amnesti dan abolisi yang disebutkan sebelumnya, termasuk untuk Tom Lembong dan Hasto, secara substansi berkepentingan terhadap rekonsiliasi politik negara, tidak semata pertimbangan hukum dari kacamata akademik sebagaiamana pandangan Bivitri Susanti yang disebutkan oleh media online liputan6. com edisi 1 Agustus 2025.