STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI
WARTAWAN
KEMERDEKAAN menyatakan
pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan
dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati
melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan
bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama
kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan
mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan
pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
1.
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan
hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan
tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2.
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh
perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi melalui media massa;
3.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari
tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja,
serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4.
Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk
penyensoran;
5.
Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau
konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi
syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang
berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6.
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata,
wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak
menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak
yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi,
disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7.
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers
diwakili oleh penanggungjawabnya;
8.
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,
penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah
dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber
informasi;
9.
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan
untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang
berlaku.