Notification

×

Iklan


PT Wadi Al Aini Tegaskan Legalitas IUP dan Bantah Klaim Pendemo di Loli Oge

Rabu, 31 Desember 2025 | Desember 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-31T09:35:39Z

infoselebes.com, Donggala – PT Wadi Al Aini Membangun menegaskan bahwa aktivitas perusahaan telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan tambang galian C itu mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare yang berlokasi di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, dengan status perizinan Clean and Clear (CNC).

‎Legalitas tersebut dibuktikan melalui izin berusaha berbasis risiko yang telah diterbitkan pemerintah dengan nomor 91203029719260004, serta kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan yang masih berlaku hingga saat ini.
Manajemen PT Wadi Al Aini Membangun menjelaskan, perusahaan ini berawal dari usaha masyarakat lokal Desa Loli Oge yang sebelumnya bernama CV Loli Muntta. Perusahaan tersebut didirikan oleh sejumlah pemilik lahan dan memperoleh IUP Eksploitasi berdasarkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005.
‎Pada tahun 2007, perusahaan mengalami perubahan nama menjadi CV Loli Muntta, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Donggala Nomor 188.45/DPE/2007 tertanggal 28 Maret 2007. Selanjutnya, pada 4 Februari 2009, kepemilikan perusahaan resmi beralih kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri, yang diperkuat melalui akta perjanjian pelepasan hak dari para pemilik sebelumnya.
‎Seiring terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada April 2010, seluruh izin pertambangan diwajibkan menyesuaikan nomenklatur menjadi IUP Operasi Produksi. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Donggala menerbitkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tertanggal 23 April 2010, yang menetapkan izin operasi produksi pertambangan batuan atas nama Ir. Alwi Al Jufri.
‎Terkait aksi demonstrasi sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat Desa Loli Oge, pihak perusahaan menegaskan bahwa lokasi yang diklaim para pendemo tidak termasuk dalam wilayah IUP PT Wadi Al Aini Membangun.
‎Selain itu, perusahaan menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek), meski hingga kini perusahaan belum memulai kegiatan produksi.
‎“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, perusahaan telah menyediakan jaringan air bersih serta sejumlah bantuan sosial bagi masyarakat sekitar,” kata perwakilan manajemen.
‎Menanggapi klaim kepemilikan lahan yang disebut belum dibayarkan, perusahaan menyatakan terbuka untuk menyelesaikan secara musyawarah, dengan catatan pihak pengklaim dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah dan jelas.
‎Perusahaan juga mengungkapkan telah melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal sebagai bagian dari persiapan operasional. Manajemen berharap dinamika yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keharmonisan masyarakat di Desa Loli Oge.

Iklan-ADS

close
Banner iklan disini