Notification

×

Iklan


Tambang Kayuboko Memanas! JATAM Seret Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu

Jumat, 18 September 2026 | September 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-18T11:55:26Z

Palu,  infoselebes.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah resmi menggugat Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan Bupati Parigi Moutong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pembiaran terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebut terjadi akibat aktivitas pertambangan emas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.

Perkara itu didaftarkan pada 18 September 2026 dan telah teregister di PTUN Palu dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai pemerintah telah mengetahui adanya risiko kerusakan lingkungan di kawasan Kayuboko sejak lama.

Menurut Taufik, dokumen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencatat adanya pendangkalan Sungai Kayuboko akibat aktivitas pertambangan sejak 2017 hingga 2021.

Namun, JATAM mempertanyakan penerbitan rekomendasi izin pertambangan rakyat di kawasan yang sama pada September 2025, sementara menurut mereka belum terdapat pemulihan lingkungan terlebih dahulu.

“Dokumen Kementerian ESDM sendiri sudah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat penambangan sejak 2017 hingga 2021. Tapi pada September tahun lalu, Gubernur justru menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat di kawasan yang sama, tanpa memastikan ada pemulihan lebih dulu,” kata Taufik.

Tiga IPR Berstatus Hold

JATAM juga menyoroti rekomendasi terhadap 10 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tengah pada 29 September 2025.

Dari 10 blok tersebut, menurut JATAM, baru tiga izin yang telah terbit, masing-masing atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.

JATAM menyebut ketiga izin tersebut berstatus hold sejak 26 Juni 2025 karena diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta rencana reklamasi yang disetujui.

Menurut Taufik, kondisi tersebut belum mendapatkan kepastian penyelesaian.

JATAM juga menyatakan pemerintah telah mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan sekitar Kayuboko yang disebut telah berlangsung sejak 2017 dengan luasan sekitar 100 hektare.

“Di sisi lain, tiga IPR yang statusnya di-hold itu juga dibiarkan tanpa kejelasan. Tidak ada sanksi administratif, tidak ada penertiban, padahal itu semua ada dalam kewenangan Gubernur,” ujar Taufik.

JATAM Sebut Tiga Desa Terdampak

Dalam siaran persnya, JATAM menyebut aktivitas pertambangan di WPR Kayuboko diduga berdampak terhadap kondisi Sungai Kayuboko dan saluran irigasi di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.

Temuan yang disebut menjadi rujukan gugatan antara lain kekeruhan ekstrem dan pendangkalan sungai serta saluran irigasi.

Sejumlah warga pemilik lahan juga dilaporkan mengalami kerusakan tanaman komoditas seperti kelapa, pala, cokelat, durian, dan alpukat. JATAM menyebut kondisi tersebut terjadi sejak 2024 hingga 2026 dan dikaitkan dengan sedimentasi tambang serta terputusnya pasokan air irigasi.

“Kebun mereka mati, sumber air mereka rusak, dan sampai gugatan ini kami daftarkan, belum ada tindakan tegas dari Gubernur maupun pejabat lain yang berwenang,” kata Taufik.

Kapolda dan Bupati Parigi Moutong Turut Digugat

Selain Gubernur Sulawesi Tengah, JATAM turut memasukkan Kapolda Sulawesi Tengah dan Bupati Parigi Moutong sebagai pihak tergugat.

Menurut JATAM, Kapolda digugat karena dinilai tidak menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko, meskipun persoalan tersebut disebut telah diketahui sejak pertengahan 2025.

Sementara itu, Bupati Parigi Moutong digugat karena menurut JATAM tidak melakukan penataan ruang maupun langkah mitigasi bencana di kawasan yang terdampak kerusakan lingkungan.

Sebelum gugatan didaftarkan, JATAM Sulawesi Tengah menyatakan telah menyampaikan surat keberatan kepada ketiga pejabat tersebut pada 7 September 2026.

JATAM juga menyatakan telah memenuhi tenggang waktu pengajuan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam peradilan tata usaha negara.

Minta Pengawasan, Penertiban, dan Pemulihan Lingkungan

Dalam petitum gugatan, JATAM meminta Majelis Hakim PTUN Palu menyatakan tindakan pembiaran yang mereka tuduhkan kepada ketiga pejabat tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Khusus terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, JATAM meminta adanya pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di Kayuboko yang belum memiliki RKAB serta rencana reklamasi yang disetujui.

JATAM juga meminta pemberian sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan.

Terhadap Kapolda Sulawesi Tengah, JATAM meminta agar aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Kayuboko ditindak dengan berkoordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sedangkan kepada Bupati Parigi Moutong, JATAM meminta dilakukan penataan ruang kawasan tambang, fasilitasi pemulihan lingkungan di tiga desa terdampak, serta langkah mitigasi bencana bagi masyarakat.

“Kami berharap ketiga pejabat menjalankan kewajiban pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing, demi kepastian hukum bagi warga yang selama ini menanggung dampak,” kata Taufik. 

Iklan-ADS

close
Banner iklan disini