Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

AMAN Bangkep Gelar Lokakarya, Pembentukan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Kamis, 13 April 2023 | April 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-14T04:45:33Z

Infoselebes.com. BANGKEP - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar Lokakarya bertemakan " Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Di Kabupaten Banggai Kepulauan", Rabu (12/4/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Penginapan Bharata Salakan itu, menghadirkan narasumber yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkep, Ferdi Salamat, Budayawan, Adriawan Lumuan dan Pengurus Besar AMAN, Erasmus Chayadi. 

Di pandu oleh moderator Doni Setiawan serta didamping Ketua AMAN Bangkep, Jemianto Maliko, diskusi terlihat mendapat antusias hangat dari peserta berbagai lembaga, antara lain Kehutanan, Pertanahan, Bagian Hukum, Kepala Desa dan Tokoh Adat.

Dalam sambutan Pj Bupati Bangkep, Ihsan Basir yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Ekasusilawati Sipatu, mengatakan, keberadaan masyarakat hukum adat saat ini banyak mengalami tantangan, disatu sisi dihadapkan dengan derasnya arus perkembangan moderenisasi dan perubahan pola budaya.

Disisi lain ada budaya leluhur dan adat yang perlu dijaga kearifiannya. Olehnya perlu menjadi perhatian masyarakat adat bersama, terkait pembentukan dan pengintegrasian peraturan daerah tentang perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat.

" Menanggapi hal itu, Pemda Bangkep sejalan dan akan menopang adanya peraturan daerah tersebut. Olehnya dihimbau fasilitas dan sinergitas bagian hukum maupun organisasi perangkat daerah bersama AMAN melakukan tahapan identifikasi, verifikasi dan validasi dengan melibatkan masyarakat adat," sambutan Bupati.

Selanjutnya, Kapala Dinas LHK Bangkep, Ferdi Salamat menuturkan, untuk memenuhi rasa keadilan, pemerintah menempuh kebijakan pengakuan secara resmi keberadaan hutan adat, bagi masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

" Masyarakat Hukum Adat perlu digodok, karna pemerintah pusat meminta itu," ungkapnya.

Sementara itu, Pengurus Besar AMAN, Erasmus Chayadi menjelaskan masyarakat adat masih banyak berada dalam kawasan hutan, sehingga dalam catatannya, 85 persen masyarakat adat menjaga ruang hidup di alam semesta ini.

Namun disisi lain eksploitasi sumber daya alam besar-besaran membuat masyarakat adat terasing dan tersingkir dari ruang-ruang penghidupannya. Bahkan itu sejalan dengan bentuk kriminalisasi dan  kekerasan terhadap masyarakat adat itu sendiri.

" Sehinggganya Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat penting untuk dibentuk sebagai produk hukum daerah yang nantinya bisa digunakan sebagai payung hukum dalam menjaga dan melaksanakkan kegiatan adatnya," tutupnya.

Samsir
gub revisi-BRI HUT-SULTENG PENDIDIKAN-PROVINSI tmj
Gubernur adikarya-tbk KETUA-DPRD-MOROWALI kabid-perkebunan Ucapan-Idulfitri-2 BINA-MARGA REVISI-KONI dinas-pemukiman-sigi bppeda Revisi-BRI-Palu AMPANA-MOTOR revisi-pt-adhi DESAIN-TMJ kel-besar11 Kabid-SMK SMAN1-BUNTA SMAN-1-BAHODOPI SMKN-BAHODOPI
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini