Infoselebes.com. Balut - Pembentukan Peraturan Daerah (perda) pengakuan dan perlindungan Hak-hak masyarakat adat didasari oleh UUD 1945 pasal 18B ayat 2, bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan hukum masyarakat adat serta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dgn perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian kedua UUD 45 pasal 28i ayat 3 bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Hal itu disampaikan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Banggai Laut (Balut), Irwanto Tadeko, pada kegiatan Semiloka yang dilaksanakan di Hotel Carabela, senin (24/7/2023)
" Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal usul dan menempati wilayah adat secara turun temurun. Masyarakat adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam," katanya.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan bahwa, masyarakat adat kehidupan sosial diatur oleh hukum adat, untuk mempertahankan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat sebagai komunitas adat. Ada empat warisan leluhur atau asal usul sebagai pembeda masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainya yaitu:
1. Memiliki identitas budaya yang sama.
2. Memiliki sistem nilai dan pengetahuan
3. Memiliki wilayah adat, memiliki hukum adat dan kelembagaan adat.
Maka menurutnya, kegiatan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) yang diselenggarakan AMAN Balut bertujuan untuk memperkaya informasi, wawasan dan pemahaman mengenai masyarakat adat, terkait sejarah dan cita cita perjuangan masyarakat adat itu sendiri. Serta mendiskusikanya di tingkat Global maupun Nasional, tentang bagaimana seharusnya masyarakat Adat diatur didalam Hukum dan Ham.
Serta membangun kesepahaman para pihak, akan pentingnya Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat Adat di Kabupaten Banggai Laut. Tentunya merumuskan rencana tindak lanjut dalam mengawal Ranperda tersebut.
" AMAN Balut mempunyai 23 komunitas masyarakat adat yang siap mengawal Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat," ungkap, Irwan.
Samsir