Infoselebes.com. Banggai Laut - Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Banggai Laut (Balut) menggelar Seminar dan Lokakarya (Semiloka) dengan tema " Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Di Kabupaten Banggai Laut", bertempat di Hotel Carabale, senin (24/7/2023)
" Kami AMAN Banggai Laut, mendorong Pemda dalam hal ini Eksekutif beserta Legislatif, agar bersama-sama merumuskan Perda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat," ucapnya.
Apalagi, kata Irwan, Kerajaan Banggai adalah salah satu Kerajaan yang pernah berdiri pada abad 16 masehi, dipimpin Adi Cokro seorang berdarah Jawa yang diberi gelar "Mumbu Doi Jawa".
Bahkan, Kerajaan Banggai sudah dikenal sejak zaman Majapahit dengan sebutan Benggawi. Hal itu setidaknya dapat diliat dari tulisan Mpu Prapanca dalam bukunya " Nagarakretagama" dalam syairnya :
" Ikang Saka Nusa-Nusa Mangkasara, Buntun Benggawi, Kuni, Galiayo, Murang Ling."
" Sehingga dari historis itu, sudah sepatutnya Pemerintah Daerah Banggai Laut mendukung terciptanya Perda tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat," tegas Irwan.
Noval A Saputra sebagai pemerhati Masyarakat Adat Sulawesi Tengah dalam pemaparannya mengatakan bahwa, Pemerintah Indonesia telah mengakui hak-hak masyarakat adat melalui undang-undang dan peraturan, sebagaimana yang telah tertulis di UUD 1945 ayat 18b ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Namun, menurut Noval, implementasi undang-undang ini sering kali menghadapi tantangan dan belum selalu mencapai hasil yang diharapkan.
Dalam Konteks Kabupaten Banggai Laut, katanya, kita melihat bahwa di wilayah adat pada sub pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat adat Banggai yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai nelayan tradisional (kecil) dengan nelayan bermodal besar sering terjadi perselisihan.
" Sehingga sangat diperlukan Kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Wilayah Pesisir serta Pulau-pulau Kecil di Kabupaten Balut," ucapnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Dewan AMAN Wilayah (Damanwil), Rifai Chinong yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, bahwa harapannya Kabupaten Banggai Laut bisa tercipta Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Karna, menurutnya, untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, sudah ada beberapa Pengurus Daerah AMAN yang Peraturan Daerahnya telah ditetapkan, misalnya Kabupaten Sigi, Perda nomor 15 tahun 2014 tentang pemberdayaan dan perlindungan masyarakat adat.
Selanjutnya, peraturan daerah Kabupaten Morowali nomor 13 tahun 2012 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat suku wana serta peraturan daerah Kabupaten Tojo Una-una nomor 11 tahun 2017 tentang pengukuhan masyarakat adat tau taa wana.
Sementara itu, Pengurus Besar AMAN, Silvy Montoh menggambarkan betapa situasi Masyarakat Adat di Indonesia, masih diwarnai kesuraman dengan merujuk pada tren meningkatnya diskriminasi, perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan tindak kekerasan yang diikuti dengan penegakan hukum yang kian melemahkan Masyarakat Adat secara sistematis.
Menurutnya, Masyarakat Adat seringkali diperhadapkan dengan perusahaan besar yang melakukan eksploitasi di wilayah-wilayah adat. Sehingga betapa pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat terhadap asal usulnya, tanah, budaya, peradilan adat dan sumber daya alam.
" Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat akan memperkuat ketahanan masyarakat adat secara kolektif, sehingga budaya kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan dalam masyarakat adat terus berkembang dan dipertahankan," ungkapnya.
Samsir