Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS
DPRD BANGAI KEPUlauan

Perusahaan Tambang Batu Gamping di Bangkep Bisa Kena Sanksi Adat

Minggu, 27 Agustus 2023 | Agustus 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-28T02:56:05Z

Infoselebes.com
. Bangkep - Masyarakat Adat Sea Sea Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, merasa cemas dengan rencana sejumlah perusahaan tambang batu gamping, yang akan beroperasi di wilayah adat mereka.

Sebab, selama ini masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam melakukan musyawarah atau melakukan identifikasi wilayah adat.

“Kami baru tahu kalau wilayah kami masuk dalam rencana kelola tambang batu gamping,selama ini kami tidak dilibatkan dalam dialog bersama perusahaan tambang," Ungkap Latete, Ketua Adat Seano. (27/8/23)

Apalagi katanya, rencana Tambang Itu sampai 90 Ha, bukan tidak mungkin akan merambah kawasan hutan, termasuk mempengaruhi sumber mata air maupun hewan endemik yang dilindungi.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banggai Kepulauan, Jemianto Maliko mengatakan dari semua perusahaan tidak pernah mengajak masyarakat adat bertemu dan berkomunikasi.

Padahal, menurutnya, sejumlah perusahaan ini rencana akan melakukan aktivitas tambang di wilayah adat, misalnya di wilayah Masyarakat Adat Apal, Seano, kambani, Lolantang dan Tatakalai.

" jika perusahaan tetap memaksakan kehendak mereka maka bisa dikenakan sanksi adat,Karena mereka tidak melibatkan Masyarakat Adat,"  kata, Jemi.

Sambungnya, untuk dikenakan sanksi adat itu sangat terbuka lebar. Ada beberapa alasan Sehingga perusahaan itu bisa dikenakan sanksi adat.

 " pertama mereka telah membuat gaduh terhadap kondisi masyarakat adat saat ini, bahkan mereka mengambil titik rencana kawasan pertambangan itu tidak ada sosialisasi ataupun dialog bersama masyarakat adat dan tokoh adatnya," tegas,Jemi.



Samsir
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini