Infoselebes.com. Bangkep - Terkait persoalan tambang batu kapur. Pj Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.
Bahkan dirinya juga sudah memberitahukan kepada Forum Tata Ruang, bahwa seharusnya ada informasi teknis yang secara rinci menjelaskan tentang kondisi daerah apabila pertambangan beroperasi di wilayah ini.
" Dalam informasi teknis itu menjelaskan bahwa, misalnya di wilayah tertentu ada lahan pertanian masyarakat yang produktif serta kawasan hutan lindung, maka ekspansi pertambangan bisa diperkecil," kata Ihsan Basir saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (31/8/2023).
Bahkan ditanya soal Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Karst nomor 16 tahun 2019, serta Perda Perlindungan Mata Air Nomor 5 tahun 2014 yang tentunya bertabrakan dengan tambang batu kapur yang akan beroperasi di Bangkep.
Ihsan Basir menjelaskan bahwa Kementrian ESDM juga mengeluarkan Wilayah Pertambangan, namun disisi lain dalam kajian informasi teknis harus berkiblat pada Peraturan Daerah yang sudah ada. Forum Tata Ruang tentunya melibatkan OPD lainnya misalnya Lingkungan Hidup, Perikanan, Pertanian dan Dinas lainnya yang berkaitan.
" Saya sudah sampaikan kepada forum tersebut, seharusnya bukan rekomendasi tapi harus ada kajian informasi teknis," tuturnya.
" Memang izinnya di Provinsi, namun sebelum IUP diterbitkan, forum tata ruang di daerah melakukan kajian teknis, selanjutnya akan dipelajari oleh kepala daerah," sambungnya.
Disisi lain, kata Ihsan Basir, walaupun secara subjektif dirinya menolak, namun mereka para penambang punya hak konstitusional juga dan itu diatur dalam regulasi.
"Jangan sampai saya dianggap menghambat kecepatan orang berusaha," katanya.
Sehingganya menurut dia, yang bisa dilakukan adalah meninjau kembali dan memperketat sesuai aturan dalam memberikan kajian informasi teknis tersebut.
Diketahui, penolakan terhadap tambang batu kapur yang akan beroperasi di Pulau Peling terus saja berdatangan. Hal itu menyusul dengan beberapa Organisasi Masyarakat Sipil, yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Karst mendesak Pemda Bangkep, untuk membatalkan atau menghentikan segala bentuk rekomendasi izin tambang batu kapur.
Koalisi tersebut yakni antara lain Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Salanggar, Komiu, Wahana Peling Conservation (WPC), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), AMAN Bangkep, Burung Indonesia dan Ekonesia.
Samsir