Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Program PTSL di Tolitoli Sasar 4 Desa dengan Target 12.220 Bidang Tanah

Sabtu, 20 April 2024 | April 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-20T13:00:33Z

Infoselebes.com, Tolitoli - Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli menetapkan 4 Desa Prioritas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Tahun 2024 yakni Desa Abbajareng, Desa Paddumpu, Desa Tampiala dan Desa Lembah Harapan Kecamatan Dampal Selatan.

"Kita ada target sekitar 12.220 bidang tanah terletak di 4 Desa yang dijadikan prioritas sesuai dengan surat keputusan dari kepala kantor wilayah yang di SK kan kembali kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli," kata Agus Wisudawan, Koordinator Sub Seksi Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli kepada media ini, Jumat (19/4/2024).

Menurut dia, untuk tahapan dari perencanaan, penempatan lokasi, penetapan tim panitia PTSL itu telah berjalan dengan baik dan rencana akan melaksanakan sosialisasi serta dari petugasnya itu akan turun terkait data yang akan diambil, meliputi data fisik dan data yuridisnya.

Lanjut, dari empat desa yang kita jadikan penempatan lokasi (Penlok) baru, nanti selain itu dibawa itu juga masih ada K3 Beklok seperti Desa Bajugan, Aung, Tinigi, Lakatan di mana beberapa desa tersebut ada bidang tanah yang telah selesai dilaksanakan sampai pengukuran, pengumpulan data fisik maupun data yuridis di tahun sebelumnya. Olehnya antara data pengukuran kita tinggal sesuaikan dengan data sekarang baik itu subjek dan objek tanah yang masih sesuai.

Selain itu, Agus menambahkan dalam program strategis nasional PTSL ini dari awal sampai akhir dibebaskan biaya meliputi dari perencanaan,  penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.

Akan tetapi diluar hal itu, akan dikenakan biaya, misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (materai, fotokopi, letter C dan sebagainya).

"Jadi ketika kita nanti kerja sama dengan desa, Desa terserah bagaimana pengaturannya ke masyarakat, apakah ada pembayaran untuk surat - surat tanah, maupun untuk pemasangan tanda batas," terangnya.

Karena berdasarkan pengalaman-pengalaman selama ini, di desa itu ada administrasinya, cuman mengenai besaran itu tergantung dari kesepakatan bersama masyarakat. Makanya nanti kita himbau lagi kembali, tentunya dalam mengambil keputusan berapa jumlah yang ditetapkan didesa tersebut harus melibatkan tokoh tokoh masyarakat, tambahnya.

Terakhir pria asal Parimo itu berharap, program PTSL tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Sehingga penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat dapat berjalan secara berkesinambungan hingga seluruh target dan program tersebut tercapai di setiap desa. (**)
gub revisi-BRI HUT-SULTENG PENDIDIKAN-PROVINSI tmj
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini