infoselebes.com, Parigi Moutong - Sorotan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, semakin menguat. Sejumlah kalangan menilai penindakan terhadap tambang ilegal tidak boleh berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi harus berani menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Anggota DPRD Parigi Moutong dari Fraksi Partai Hanura, Fery Budiatomo, menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum yang selama ini telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Namun ia menegaskan, penanganan persoalan ini harus dilakukan lebih serius dengan menelusuri aktor utama di balik kegiatan tersebut.
“Saya meminta dengan tegas kepada Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong untuk menindak secara serius para aktor di balik aktivitas tambang ilegal di Parigi Moutong, khususnya di Kecamatan Ongka Malino, tepatnya di Desa Karya Mandiri. Penindakan jangan hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga harus menyentuh pihak yang diduga mengoordinir hingga para pemodal di balik kegiatan tersebut,” tegas Fery pada Rabu (12/13/26).
Menurutnya, keterbukaan aparat penegak hukum sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana langkah penanganan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Saya juga meminta pihak kepolisian bersikap lebih terbuka kepada publik terkait langkah penindakan aktivitas pertambangan ilegal ini. Penanganannya tidak boleh terbatas di Ongka Malino saja, tetapi harus menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PETI yang ada di Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.
Fery juga menyoroti keberadaan satuan tugas (satgas) penanganan tambang ilegal yang telah dibentuk pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan satgas tersebut harus mampu menunjukkan hasil nyata di lapangan.
“Saya berharap satgas yang dibentuk pemerintah benar-benar menunjukkan kinerja yang nyata. Satgas ini bekerja menggunakan anggaran negara, sehingga masyarakat berhak melihat hasil yang jelas. Jangan sampai keberadaannya hanya terkesan formalitas tanpa memberikan dampak nyata bagi penertiban tambang ilegal,” katanya.
Kritik juga datang dari tokoh pemuda Ongka Malino, Buyung, yang menilai praktik tambang ilegal di wilayah tersebut telah lama menjadi keluhan masyarakat.
Ia mengatakan masyarakat sebenarnya mengapresiasi operasi yang dilakukan Polres Parigi Moutong pada 2 Maret 2026 yang berhasil menyita sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Ongka Malino.
Namun menurutnya, operasi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, hanya sebagian alat yang disita dalam operasi tersebut, sementara sejumlah alat lainnya disebut masih terlihat beroperasi di beberapa titik di kawasan aliran sungai.
Selain itu, hingga kini belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dari operasi tersebut.
“Operasi sudah dilakukan dan alat sudah disita. Tapi sampai sekarang belum ada tersangka yang diumumkan. Sementara di lapangan masih ada alat yang disebut tetap beroperasi. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
Buyung menegaskan bahwa masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang benar-benar menyentuh seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya penambang di lapangan.
“Kalau memang ada dugaan pengaturan kegiatan hingga pembagian hasil dari aktivitas tambang ilegal, maka aparat harus berani menelusuri dan mengungkapnya secara terang. Jangan sampai yang ditindak hanya pekerja di bawah, sementara pihak yang berada di belakang kegiatan ini tidak tersentuh,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa lambannya pengungkapan aktor di balik aktivitas tambang ilegal berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau sampai sekarang belum ada tersangka, tentu publik akan bertanya-tanya. Ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini di Polres Parigi Moutong? Jangan salahkan masyarakat jika kemudian muncul berbagai spekulasi liar,” ujarnya.
Menurut Buyung, ketegasan aparat penegak hukum sangat penting agar tidak muncul anggapan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat berjalan tanpa hambatan.
“Penegakan hukum harus benar-benar menyentuh aktor di balik kegiatan ini. Kalau tidak, masyarakat bisa saja menilai bahwa tambang ilegal ini seolah kebal hukum,” katanya. (CR)