infoselebes.com, Donggala – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggeledah dua lokasi sekaligus di wilayah Kabupaten Donggala, Rabu (29/4/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dengan menyasar Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala serta area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa yang berlokasi di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan izin pengadilan dan sesuai prosedur hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Di Kantor Bapenda Donggala, penyidik melakukan penyisiran terhadap arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemungutan pajak MBLB serta dokumen Berita Acara Pengukuran yang menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen perpajakan dan data elektronik penting diamankan sebagai barang bukti. Proses penyitaan turut disaksikan oleh Kepala Bapenda Donggala, Fikri Fetran, sekretaris Bapenda, unsur intelijen Kejaksaan Negeri Donggala, lurah setempat, serta aparat dari Polisi Militer.
Sementara itu, di lokasi tambang PT Kaltim Khatulistiwa, tim penyidik menyita 32 unit alat berat dan kendaraan operasional, termasuk dump truck dan excavator. Alat-alat tersebut diduga digunakan dalam aktivitas penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Seluruh barang bukti berupa alat berat kini dititipkan di area tambang dengan pengawasan ketat penyidik guna memastikan keamanan dan keutuhan selama proses hukum berlangsung.
Setiap tindakan penyitaan dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh pihak terkait dan saksi, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.
Kejati Sulawesi Tengah menegaskan bahwa langkah penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah.
Perkembangan lebih lanjut dari perkara ini, lanjut Kejati, akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.Alir




