infoselebes.com, Donggala - Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghentikan sementara kegiatan pengukuran tambang galian C. Kebijakan ini diambil menyusul berakhirnya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejumlah perusahaan tambang serta adanya penyesuaian regulasi terbaru tahun 2025.
Kepala Bapenda Donggala, Fikri Fetran, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar tidak terlibat dalam aktivitas yang belum memiliki dasar legal yang lengkap.
“Dengan berakhirnya RKAB perusahaan galian C dan adanya aturan terbaru yang mengatur penerbitan RKAB setiap tahun, kami melakukan penyesuaian. Sesuai edaran Menteri ESDM, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, karena kewenangan ada di provinsi, bukan di kabupaten,” ujar Fikri, Senin (4/5/26).
Ia menjelaskan, sejak 30 April 2026, seluruh aktivitas pengukuran galian C telah dihentikan sementara hingga seluruh perusahaan melengkapi dokumen legalitas, khususnya RKAB yang menjadi syarat utama operasional.
“Kami sepakat untuk menghentikan dulu pengukuran sampai legalitas mereka terpenuhi. Kami tidak bisa memastikan sampai kapan, karena prinsip kami adalah kehati-hatian. Jangan sampai pemerintah daerah justru terlibat dalam aktivitas yang belum sesuai ketentuan,” tegasnya.
Fikri menambahkan, pemerintah kabupaten pada prinsipnya siap menjalankan kewenangan sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan legalitas telah dipenuhi oleh perusahaan.
“Kalau semua dokumen sudah lengkap, tentu kami akan langsung menjalankan kewajiban kami sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut, Bapenda Donggala juga telah menggelar pertemuan dengan para pengusaha tambang galian C untuk menyampaikan kebijakan tersebut secara langsung, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar tidak berujung pada persoalan hukum.
“Dalam pertemuan itu, kami menegaskan agar seluruh pengusaha tambang galian C tidak bermasalah dengan hukum dan segera melengkapi legalitasnya,” ungkap Fikri.
Rapat tersebut digelar di ruang pertemuan Bapenda Donggala dan turut dihadiri pihak Kejaksaan melalui Kasi Datun, Sekretaris Bapenda, serta sebagian besar pengusaha tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Donggala. Alir




