PARIGI MOUTONG - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian mengarah pada delapan unit alat berat yang diduga terkait dengan pengusaha asal Makassar, Aras Kadir sering di sapa Daeng Aras, yang disebut kembali beroperasi di kawasan tersebut.
Informasi itu diperoleh tim media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, delapan unit alat berat yang disebut terkait dengan Aras Kadir saat ini kembali melakukan aktivitas di kawasan Karya Mandiri.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya, dalam operasi penertiban PETI pada 2 Maret 2026, aparat telah menindak lima unit alat berat di lokasi yang sama.
Artinya, persoalan yang muncul bukan semata mengenai keberadaan alat berat di kawasan PETI, melainkan bagaimana aktivitas alat berat dapat kembali berlangsung setelah lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran operasi aparat.
“Lima alat pernah diamankan dalam operasi 2 Maret. Sekarang delapan alat kembali beroperasi di lokasi yang sama. Kami meminta pihak kepolisian memeriksa Aras Kadir dan menelusuri siapa pemilik serta pengendali alat-alat tersebut,” ujar sumber kepada tim media pada Sabtu (12/09/26).
Sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Sumber juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pekerja atau operator alat berat di lapangan, tetapi menelusuri pihak yang diduga berada di balik pembiayaan dan pengoperasian alat-alat tersebut.
Menurut sumber, jika delapan unit alat berat tersebut benar berkaitan dengan Aras Kadir, maka kepolisian perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan status kepemilikan, penguasaan, serta keterkaitannya dengan aktivitas PETI di Karya Mandiri.
Delapan unit tersebut bukan keseluruhan alat berat yang beroperasi di kawasan Karya Mandiri. Jumlah itu merupakan alat berat yang menurut keterangan sumber diduga terkait dengan Aras Kadir. Aktivitas alat berat lainnya juga disebut masih berlangsung di kawasan tersebut.
5 Alat Ditindak, 8 Alat Kembali Muncul
Catatan operasi penertiban PETI sepanjang 2026 menunjukkan bahwa kawasan yang menjadi sorotan tersebut bukan sekali menjadi sasaran aparat.
Pada 22 Januari 2026, aparat menindak dua unit alat berat.
Kemudian pada 2 Maret 2026, sebanyak lima unit alat berat kembali ditemukan dan menjadi sasaran operasi.
Selanjutnya pada 11–12 April 2026, aparat kembali melakukan operasi dengan sasaran tujuh unit alat berat.
Total terdapat 14 unit alat berat yang tercatat dalam tiga operasi tersebut.
Namun, kini muncul informasi mengenai delapan unit alat berat yang disebut kembali beroperasi di Karya Mandiri.
Perlu ditegaskan, delapan unit yang kini disebut beroperasi tidak dinyatakan sebagai lima unit yang sama dengan alat berat yang ditindak pada 2 Maret 2026. Lima unit merupakan alat berat yang menjadi sasaran operasi sebelumnya, sedangkan delapan unit merupakan alat berat yang menurut keterangan sumber kini beroperasi dan diduga berkaitan dengan Aras Kadir.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan tindak lanjut setelah operasi dilakukan.
Jika aktivitas di kawasan tersebut memang merupakan PETI sebagaimana hasil penindakan sebelumnya, maka keberadaan kembali alat berat dalam jumlah besar perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Nama Aras Kadir Kembali Mencuat
Dalam penelusuran tim media, nama Aras Kadir disebut sebagai pihak yang memiliki atau menguasai sejumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas di sejumlah wilayah.
Informasi yang dihimpun tim media juga menyebut nama Aras Kadir pernah dikaitkan dengan aktivitas alat berat di beberapa wilayah Kabupaten Parigi Moutong, termasuk Kecamatan Moutong, Kecamatan Bolano Lambunu, dan Kecamatan Kasimbar.
Tim media juga memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan nama tersebut hingga wilayah Manokwari dan Papua.
Informasi mengenai aktivitas di sejumlah wilayah tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen kepemilikan alat, data perusahaan, dokumen perizinan, maupun keterangan resmi aparat.
Namun, munculnya kembali nama Aras Kadir dalam informasi mengenai delapan alat berat di Karya Mandiri membuat persoalan ini layak ditelusuri lebih jauh.
Pertanyaan utamanya sederhana: siapa sebenarnya pemilik dan pengendali delapan alat berat tersebut, untuk kegiatan apa alat-alat itu digunakan, dan apakah seluruh aktivitasnya memiliki dasar perizinan yang sah?
Sumber Minta Polisi Periksa Aras Kadir
Sumber yang identitasnya dirahasiakan secara khusus meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Aras Kadir.
Menurut sumber, pemeriksaan tersebut penting untuk membuka terang mengenai hubungan Aras Kadir dengan alat-alat berat yang kini disebut beroperasi di Karya Mandiri.
“Polisi harus memeriksa Aras Kadir. Jangan hanya orang yang bekerja di lapangan yang diperiksa. Kalau memang ada pemodal atau pihak yang mengendalikan alat, itu juga harus ditelusuri,” ujar sumber tersebut.
Permintaan itu muncul di tengah pertanyaan publik mengenai efektivitas penindakan PETI di Karya Mandiri.
Sebab, apabila lima alat berat sebelumnya telah menjadi sasaran operasi, tetapi kemudian aktivitas dengan delapan alat berat kembali berlangsung, maka penegakan hukum perlu menjangkau lebih jauh daripada sekadar aktivitas di permukaan.
Benarkah Ada yang Kebal Hukum?
Kembalinya aktivitas alat berat tersebut juga memunculkan pertanyaan yang lebih keras di tengah masyarakat: apakah kekuatan modal dapat membuat seseorang seolah-olah sulit disentuh hukum?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka ketika nama Aras Kadir disebut dalam informasi mengenai delapan alat berat yang kini kembali beroperasi.
Namun, dugaan bahwa seseorang “kebal hukum” tentu harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum. Karena itu, yang paling penting saat ini adalah memastikan apakah terdapat keterkaitan hukum antara Aras Kadir dengan aktivitas PETI maupun alat berat yang dimaksud.
Jika pemeriksaan dan penyelidikan aparat nantinya menemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak boleh ada perbedaan perlakuan karena besarnya modal atau banyaknya alat berat yang dimiliki.
Jika terbukti terlibat, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses dan diadili sesuai hukum.
JATAM Sebelumnya Desak Evaluasi
Persoalan tersebut sejalan dengan desakan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah yang sebelumnya meminta Kompolnas melakukan evaluasi terhadap operasi PETI di Parigi Moutong.
Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, SH, mempertanyakan tindak lanjut setelah operasi dilakukan, termasuk status alat berat, barang bukti, perkembangan perkara, serta penindakan terhadap pemodal dan aktor di balik aktivitas PETI.
Menurut JATAM, operasi tidak boleh berhenti pada pengamanan alat berat.
Publik perlu mengetahui siapa yang diproses dan bagaimana proses hukumnya berjalan.
Dengan munculnya kembali delapan alat berat yang disebut terkait Aras Kadir, pertanyaan tersebut semakin relevan.
Apakah penindakan hanya berhenti pada alat berat di lapangan, atau aparat juga akan mengejar pihak yang diduga menjadi pemilik, pemodal, dan pengendali aktivitas tersebut?
Polisi Ditunggu Bertindak
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong perlu memberikan penjelasan mengenai keberadaan delapan alat berat yang disebut kembali beroperasi di Karya Mandiri.
Aparat juga perlu menjelaskan status lima alat berat yang menjadi sasaran operasi pada 2 Maret 2026, termasuk bagaimana proses hukum dan status barang buktinya.
Yang tidak kalah penting, apabila delapan alat berat yang kini beroperasi tersebut benar berkaitan dengan Aras Kadir, maka masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai dasar kepemilikan, aktivitas yang dilakukan, serta apakah terdapat pelanggaran hukum.
Pemeriksaan terhadap Aras Kadir menjadi penting bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan siapa yang sebenarnya berada di balik aktivitas alat berat tersebut.
Hingga berita ini disusun, tim media belum memperoleh konfirmasi langsung dari Aras Kadir mengenai dugaan keterkaitannya dengan delapan unit alat berat yang disebut beroperasi di Karya Mandiri.
Konfirmasi juga masih diperlukan dari Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong terkait informasi tersebut.
Jika keterlibatan pihak tertentu terbukti melalui proses hukum, maka tidak ada alasan untuk berhenti pada pekerja atau operator di lapangan.
Usut pemiliknya. Telusuri pemodalnya. Periksa pengendalinya. Dan jika terbukti melanggar hukum, tangkap serta adili sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, masyarakat tidak membutuhkan operasi yang hanya menghasilkan angka penindakan.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
Lima alat berat pernah ditindak.
Kini delapan alat berat disebut kembali beroperasi.
Dan pertanyaan yang harus dijawab aparat semakin jelas:
Siapa yang berada di baliknya?
TIM


