Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Terkait Problem Sengketa Agraria, Ketua DPK Prima Buol Buka Suara

Rabu, 29 Desember 2021 | Desember 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-30T04:49:15Z

Caption : Ketua DPK PRIMA Buol, Arlan Rahman/Foto Neny Info Selebes.

Info Buol - Adalah Ketua DPK PRIMA Buol, Arlan Rahman mendesak Bupati Buol dr. H Amirudin Rauf membentuk Tim Audit Independen untuk melakukan Peninjauan Kembali Peta Tanam serta Izin HGU yang dimiliki PT. Hardaya Inti Ptantion (HIP).

Sengketa Agraria yang terjadi di Kawasan Industri Perkebunan Kelapa Sawit hingga kini menjadi pokok masalah yang berdampak terhadap kerawanan sosial khususnya di Kabupaten Buol. 

"Konflik yang sudah berlangsung lebih dua dekade ini (25 tahun) tidak pernah selesai, nyaris tidak ada solusi dari sejumlah upaya yang pernah dilakukan," kata Arlan kepada media Info Selebes, Kamis, (30/12/2021).

Letupan ketegangan antara Petani Sawit dengan PT. HIP serta Pelepasan Kawasan Hutan tersebut yang hendak dilanjutkan dengan permintaan HGU baru oleh Perusahaan membuat Ketua DPK PRIMA Buol angkat suara.

"Amanah UUPA No. 5 Tahun 1960 serta Pasal 33 UUD 1945 jelas dan terang menegaskan, bahwa Sumber Daya Alam diperuntukkan sebesar-besarnya bagi Keadilan dan Kemakmuran Rakyat," tegasnya.

Dalam Praktiknya, rakyat selalu dikalahkan, negara diremehkan, produk perundang-undangan yang melindungi rakyat tidak diindahkan oleh Korporat. 

Di kalimat lain lanjutnya, eksploitasi terhadap sumber daya alam yang dilakukan oleh  perusahaan - perusahaan perkebunan kelapa sawit, sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Buol melanggar HAM, peraturan perundang-undangan, dan kedaulatan rakyat atas tanah. 

"Kontradiksi antara Petani-Koperasi, Petani-Perusahaan, Buruh-Perusahaan, Buruh-Serikat Buruh dan sesama Serikat Buruh, Serikat Buruh dengan perusahaan, pemerintah-perusahaan, pemerintah dengan rakyat, semua ini telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi benang kusut yang sulit diurai," bebernya lagi.


Caption : Konflik Sengeketa Agraria/Foto IST.

Masing-masing pihak saling menegasikan. Padahal dalam kondisi yang demikian itu, peran negara harus dominan dan menjamin keberpihakannya kepada rakyat. Negara harus hadir memberikan kepastian hak atas sumber daya agraria kepada rakyat.

"Hadirnya UU OMNIBUS LAW yang diharapkan memberi solusi, justru membuka ruang dan akses serta perlindungan terhadap investasi. Ini merupakan indikasi yang kuat, pengaruh para investor dalam proses pembentukan kebijakan publik di negara ini," pintanya.

Kehadiran UU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) itu, semakin memperburuk tata kelola negara dalam pengelolaan sumberdaya alam.

Otonomi Daerah tak lagi tegar sebagai benteng pertahanan rakyat di daerah, karena kuasa Pemerintah Daerah terkikis oleh UU OMNIBUS LAW. Pemerintah Daerah hanya menjadi penonton investasi yang keluar masuk di daerah. 

Oleh karena itu, jika negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dibatasi langkahnya oleh aturan, maka Kami mendesak Kepada Bupati Buol agar membentuk Tim Audit Independen untuk meninjau kembali peta tanam yang dimiliki PT HIP.

"Tim audit Independen ini, selain berasal dari Lembaga Auditor yang terjamin kredibilitasnya, lebih baik lagi bila melibatkan berbagai komponen masyarakat, baik individu maupun organisasi sosial (aktivis, Ornop/LSM). Ini penting untuk menjamin objektivitas, kredibilitas, transparansi, dan tentu saja independensi Tim," imbuhnya.

Melalui peran Tim Auditor Independen tersebut, harapannya semoga Konflik Agraria di Kabupaten Buol memperoleh titik terang ke arah penyelesaian yang berpihak kepada rakyat dan memberi kepastian hak atas sumber daya agraria yang adil bagi rakyat. Neny/Red.
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini