Matindas J. Rumambi : Kawasan Konservasi Adalah Aset Negara dan Objek Vital
infoselebes.com, Palu – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Lore Lindu kembali menuai kritik keras dari kalangan legislatif.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Matindas J. Rumambi, meminta Kepolisian Republik Indonesia segera menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang diduga merusak kawasan konservasi tersebut.
Menurut Mantindas, aktivitas pertambangan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Itu kawasan yang dilindungi. Polda tidur ya? Itu sudah jelas melanggar undang-undang dan sanksinya berat, apalagi jika sampai merusak taman nasional yang menjadi ikon Sulawesi Tengah,” tegas Mantindas kepada Info Selebes, Selasa (10/3/2026).
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang merusak kawasan konservasi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara serta denda yang besar.
Apalagi kawasan Lore Lindu tidak hanya memiliki nilai ekologis tinggi sebagai kawasan hutan konservasi, tetapi juga menyimpan situs megalitikum yang dikenal luas sebagai warisan sejarah dan menjadi salah satu daya tarik wisata utama di Sulawesi Tengah.
Mantindas juga menegaskan bahwa kawasan konservasi seperti taman nasional, cagar alam, maupun suaka margasatwa seharusnya diperlakukan sebagai objek vital negara.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki fungsi strategis yang sangat penting bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat.
“Taman Nasional, Cagar Alam, dan Suaka Margasatwa dapat dikategorikan sebagai objek vital negara karena fungsinya sebagai benteng pertahanan ekosistem, penyangga kehidupan, serta pelindung keanekaragaman hayati. Kawasan ini adalah aset negara yang dilindungi untuk kepentingan strategis jangka panjang,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai setiap bentuk perusakan terhadap kawasan tersebut harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kepentingan negara.
Selain meminta tindakan tegas, Mantindas juga menyoroti minimnya transparansi penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Tengah.
Ia menilai selama ini publik belum melihat langkah penindakan yang jelas terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga menjadi pemodal di balik operasi tambang ilegal tersebut.
“Saya berharap Polda Sulteng harus transparan menyikapi ini. Selama ini kita tidak melihat transparansi dari Polda Sulawesi Tengah terkait penindakan PETI di daerah ini,” ujarnya.
Mantindas menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja tambang di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Menurutnya, jika penegakan hukum dilakukan secara serius dan terbuka, praktik tambang ilegal yang selama ini merusak kawasan konservasi dapat dihentikan.
“Ini bukan sekadar soal tambang ilegal, tetapi juga soal menjaga kawasan konservasi dan warisan yang menjadi kebanggaan Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (SF)




