Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Pegawai Tidak Masuk Kantor Hari Pertama Kerja Diberi Sanksi

Senin, 09 Mei 2022 | Mei 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-09T07:00:43Z


infoselebes.com, Palu - Sidak atau inspeksi mendadak oleh pemerintah daerah bagi para pegawai yang tidak mengikuti apel pagi maupun absen pasca liburan panjang Idul Fitri, kerap dilaksanakan.
Tidak terkecuali di lingkup Pemerintah Kota Palu. Usai pakansi mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2020, Sekertaris Kota Palu, Imrayanti, S.Sos, M.M bersama pihak Inspektorat dan BKDSDM, melaksanakan sidak kesejumlah OPD di jajaran Pemkot Palu.

Sidak pertama setelah pasca libur hari raya Idul Fitri pada Senin (09/5/2022) pukul 07.40 Wita, diawali di Kantor Camat Palu Selatan.
Sekda didampingi kepala Inspektur Inspektorat Kota Palu Hj Muliati, S.H, M.H dan pihak BKDSDM Kota Palu, langsung menggelar apel dihalaman kantor Camat Palu Selatan. 
Dalam arahanya, Sekertaris Kota Palu mengatakan bahwa pendataan seluruh pegawai, menjadi penilaian tersendiri dan akan ada sanksi yang diberikan bagi pegawai yang tidak hadir masuk kantor pada hari pertama.
Sekertaris Kota Palu juga menyampaikan apresiasi kepada pegawai dan pejabat yang hadir pada hari pertama kerja.



"Mulai hari ini dan seterusnya masuk kerja seperti biasanya. Laksanakanlah tugas dan tanggungjawab dengan sebaik baiknya," terangnya.

Kemudian sidak pegawai selanjutnya dilaksanakan di kantor Balitbangda Kota Palu. Di tempat tersebut, didapatkan pegawai telah melaksanakan apel pagi dan pegawai yang tidak masuk, akan menjadi catatan tersendiri.
Selanjutnya sidak dilanjutkan di kantor Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palu. Pegawai dan staf PHL juga masuk seperti hari kerja biasa.
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini