Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Dugaan Korupsi TPPU BAKTI Kementerian Kominfo RI

Selasa, 17 Januari 2023 | Januari 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-17T13:48:00Z


Infoselebes.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana melalui rillis resminya diterima redaksi media ini. Selasa (17/1/2023)

Adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu;

1. DS selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

2. TH selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI.

3. MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Ketiga orang saksi DS,TH dan MT diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” Jelas Ketut.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut,jaksa penyidik pada Direktorat Jampidsus sebelumnya telah menetapkan tiga (3) orang tersangka,yakni inisial AAL,GMS dan YS.

Lanjut Ketut,Pemeriksaan ke tiga orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yang telah menetapkan AAL,GMS dan YS sebagai tersangka.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” Terangnya. (*)


gub revisi-BRI HUT-SULTENG PENDIDIKAN-PROVINSI tmj
Gubernur adikarya-tbk KETUA-DPRD-MOROWALI kabid-perkebunan Ucapan-Idulfitri-2 BINA-MARGA REVISI-KONI dinas-pemukiman-sigi bppeda Revisi-BRI-Palu AMPANA-MOTOR revisi-pt-adhi DESAIN-TMJ kel-besar11 Kabid-SMK SMAN1-BUNTA SMAN-1-BAHODOPI SMKN-BAHODOPI
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini