Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS
DPRD BANGAI KEPUlauan

Komnas HAM Sulteng Keluarkan Rekomendasi Terkait Konflik Masyarakat Adat Tau Taa Burangas Dengan Perusahaan Sawit

Selasa, 10 Oktober 2023 | Oktober 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-10T12:41:36Z

Infoselebes.com. Palu
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah mengeluarkan rekomendasi terkait pengaduan Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) dan masyarakat Adat Tau Taa Burangas atas aktivitas PT Karunia Alam Makmur yang masuk di wilayah adat tanpa melakukan sosialisasi.

Adapun poin rekomendasi yaitu guna menghindari bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta mengembangkan kondisi yang kondusif sesuai dengan mandat dan tujuan Komnas HAM berdasarkan UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Maka secara kelembagan, Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah mendorong upaya penyelesaian terkait tuntutan dan masalah yang dialami masyarakat adat tau taa burangas. Sehingga dipandang perlu melakukan evaluasi dan rapat dengar pendapat dengan para pihak termasuk perusahaan, guna memperoleh penyelesaian yang efektif.

Serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna melakukan pendekatan persuasif agar situasi kamtibmas bisa terjaga dimana perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggungjawab pemerintah.

Dan dalam rekomendasi tersebut, diharapkan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD segera menyelesaikan masalah dimaksud berdasarkan aturan hukum dan perundang-undangan.

Diketahui sebelumnya, Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah menuntut agar PT Karunia Alam Makmur menghentikan aktifitasnya diatas Wilayah Adat Tau Taa Wana Burangas di Kabupaten Morowali Utara.

" Masyarakat adat yang sudah hidup turun temurun memelihara dan menjaga hutan, perlahan 
tersingkirkan karena aktifitas perusahaan perkebunan sawit PT Karunia Alam Makmur," kata koodinator FRAS Sulteng, Eva Bande.

Senada dengan itu, Ketua Adat Desa Winangabino, Yohan Bone mengungkapkan, sawit sudah ditanam sejak tahun 2012 oleh perusahaan, namun mereka tidak mengetahui adanya izin dari perusahaan berupa HGU. Termasuk pemukiman warga di klaim masuk areal HGU. 

" Sudah berulang kali bertemu dengan pemerintah namun juga tidak ada penyelesaiaan. Kami 
menganggap pemerintah ini ada untuk melindungi masyarakat, jangan pemerintah ada ketika 
mendekati musim politik saja” Ucap Yohan Bone



Samsir
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini