Notification

×

Iklan


Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Akta PT CHM, Diduga Jual 27 Tongkang Ore Nikel ‎

Kamis, 11 September 2025 | September 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-11T10:54:03Z

infoselebes.com, Palu– Mabes Polri resmi menetapkan tiga orang, yakni Fahri Timur, Isdar Yusuf, dan Ziaul Haq, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Cipta Hutama Maranti (CHM) pada 6 Juli 2022. Akta tersebut dibuat oleh notaris Miranda.

‎Dua tersangka, Isdar Yusuf dan Ziaul Haq, bahkan sudah memasuki tahap hukum lanjutan. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan dinyatakan lengkap (P-21).

‎Kuasa hukum ahli waris Waris Abbas, Jupryanto Purba, SH., MH., menjelaskan, laporan polisi bernomor LP/B/305/VIII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 28 Agustus 2024, bermula dari adanya dugaan pemalsuan Akta No. 9 tanggal 17 Mei 2022 dan Akta No. 11 tanggal 19 Mei 2022 yang dibuat oleh notaris Lasmiati Sadikin, SH., M.Kn.

‎“Kedua akta itu dipakai untuk mengalihkan saham milik Waris Abbas sekaligus mengganti dirinya sebagai direktur PT CHM. Padahal, akta tersebut dinyatakan palsu dan tidak pernah dibuat oleh notaris bersangkutan,” tegas Jupryanto dalam rilis resminya, Kamis (11/9/2025).

‎Menurutnya, pemalsuan akta itu sudah dipastikan lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 460, 461, dan 462/Pid.B/2024/PN.JKT SEL., yang dibacakan pada 1 Oktober 2024. Dalam perkara itu, Isdar Yusuf telah divonis pidana.

‎Lebih lanjut, Jupryanto menuding Ziaul Haq telah mengalihkan saham Waris Abbas di PT CHM ke PT Nikel Rubi Bara menggunakan akta palsu. Saham Waris Abbas sendiri tercatat mencapai 90 persen.

‎“Akta palsu tersebut kemudian dipakai untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP-OP atas nama PT CHM. Dari situ, para tersangka diduga telah menjual sekitar 27 tongkang ore nikel,” bebernya.

‎Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kepemilikan saham mayoritas sekaligus dugaan penyalahgunaan dokumen hukum untuk menguasai sumber daya tambang.**

Iklan-ADS

close
Banner iklan disini