Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS
DPRD BANGAI KEPUlauan

Perda No 5 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

Jumat, 26 April 2024 | April 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-07T11:14:03Z

infoselebes.com, Palu
-Provinsi  Sulawesi Tengah memiliki potensi kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, perikanan tangkap dan perikanan budidaya yang luas dan melimpah sehingga membutuhkan kebijakan daerah yang lebih terarah dan terpadu dalam rangka memaksimalkan manfaat bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan kelautan dan perikanan untuk mewujudkan tujuan pembangunan di daerah. 

Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan  Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Muatan Perda tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang meliputi Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil , Perikanan Tangkap,Perikanan Budidaya dan Petambak Garam, Pengolahan dan Pemasaran,Perijinan Berusaha dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. 

Komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat implemtasi perda nomor 5 tahun 2023 ini , melalui dinas kelautan dan perikanan  telah membentuk tim teknis  guna mendukung  gerak cepat penyusunan peraturan gubernur sebagai amanat delegasi dari perda tersebut. 

Pada pertemuan pembahasan draf awal materi teknis dari masing masing bidang dilingkup dinas kelautan dan perikanan yang berkaitan dengan pendelegasian  dari peraturan daerah nomor tahun 2023.

Pertemuan ini  dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng dan dihadiri oleh Tim teknis Penyusunan Pergub yag terdiri dari unsur dinas Kelautan dan Perikanan, kabag perundangan BiroHukum, DMPTSP, Bapenda , Perguruan Tinggi dan Tenaga Ahli, serta Provincial Coordinator USAID Ber-IKAN Sulawesi Tengah  Bapak Hamka Karepesina.
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini