Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS
DPRD BANGAI KEPUlauan

Kabid PSMA : Surat Bebas Narkoba tidak Wajib di PPDB 2024/2025

Minggu, 28 April 2024 | April 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-28T09:34:40Z

Infoselebes.com, Palu - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2024/2025 untuk SMA Sederajat di Sulawesi Tengah tidak wajib melampirkan surat keterangan bebas narkotika. 

"Tahun ini tetap kita cantumkan, namun tidak wajib lagi, karena lebih banyak kontra kemarin  terkait mengurus persyaratan dan pembiayaan di masing-masing sekolah," ujar Kepala Bidang PSMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng Yunus H, Yahya diruang kerjanya Jumat (26/4/2024).

Menurut Yunus, adanya kebijakan PPDB tahun kemarin sebenarnya dari pemahaman masyarakat. Dimana permasalahan pembiayaan Rp 100.000 untuk tiga tahun, kemudian persyaratan surat keterangan bebas narkoba bukan menjadi persyaratan lulus atau tidak lulus, hanya menjadi bahan pemetaan sekolah didalam, misal si anak itu sudah terkena narkoba, orang tua sudah dapat mendeteksi dan awal. Sehingga siswa tersebut tidak menjadi virus didalam, serta ada hal yang harus dilakukan oleh kepala sekolah agar si anak tidak tambah parah.

Ia menyampaikan bertepatan hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2024,  Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah akan launching sistem aplikasi berbasis online yang terpusat di dinas, Aplikasi terpusat di Dinas ini, disiapkan untuk 9 SMA khusus di Kota Palu. Yang mana ditahun tahun sebelumnya sekolah memiliki aplikasi tersendiri.

Adapun tujuan aplikasi berbasis online berpusat di dinas ini untuk yang sebelumnya sekolah memiliki aplikasi tersendiri, namun pada fungsi pengawasan kita tidak berjalan maksimal karena beda server, selain itu untuk tingkat transparansi, pada fungsi pengendalian disekolah kita juga tidak tau, adanya berbagai keluhan masyarakat pada PPDB, serta mengurangi resiko kepala sekolah bermain.

"Jadi aplikasi ini by sistem, semua siswa yang mendaftar ke sekolah itu langsung terintegrasi dengan web dinas," sebutnya.

Tahun depan aplikasi berbasis online terpusat di Dinas, akan direplikasi (copy) dan diserahkan ke masing-masing wilayah cabang dinas, dimana nantinya sistem kerja zonasi itu berdasarkan titik koordinat yang terdekat dengan sekolah (radius)," tambahnya. (*) Agus
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini