Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Warga Sekitar Kawasan PT GNI Digusur Paksa

Minggu, 21 April 2024 | April 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-21T11:29:15Z
Infoselebes.com.Morut
- Belasan rumah dan salah satu rumah ibadah (Musholah) dikawasan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Pos satu dibongkar paksa oleh perusahaan yang bergerak di industri pengelolaan nikel tersebut.

Salah satu warga terdampak Indo Intang mengatakan, mereka dipaksa untuk segera mengosongkan perabotan dan barang-barang berharga miliknya. Pasalnya, alat berat telah siap untuk meruntuhkan rumah-rumah warga.

Terlihat juga di lapangan, pada saat pengosongan perabaton milik warga diangkut memakai mobil perusahaan dan dikawal aparat keamanan.

Padahal warga telah berpuluh tahun mengelola dan berkebun menempati lokasi tersebut. Bahkan para warga juga telah mengantongi SKPT sejak tahun 1995 yang masuk dalam wilayah Desa Bungintimbe.

Mirisnya lagi pembongkaran terjadi tanpa melalui mediasi dan kesepakatan pembebasan lahan kepada pemilik lahan.

Informasi yang didapatkan, pembebasan lahan telah dilakukan oleh pihak perusahaan, namun bukan kepada pemilik lahan yang memegang SKPT.

Disamping itu kata Indo Intang alasan pembongkaran karna rumah warga rawan terkena dampak longsor. Pihak perusahaan juga telah menyiapkan tempat pengganti namun lahan kosong.

Sementara dilain tempat, Aktivis HAM Sulawesi Tengah Noval A Saputra menjelaskan bahwa, Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia menerangkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

" Secara komprehensif, menurut hemat kami, penggusuran paksa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal ini juga dikuatkan dalam Poin Pertama Commission on Human Rights Resolution 1993/77, yang bahkan menyebut bahwa penggusuran paksa adalah gross violation of human rights atau pelanggaran HAM berat," kata Aktivis yang intens mengadvokasi pelanggaran HAM itu.

Samsir
gub revisi-BRI HUT-SULTENG PENDIDIKAN-PROVINSI tmj
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini