infoselebes.com, Palu -Pilkada Serentak tahun 2024 yang digelar pada 27 November 2024 mendatang termasuk di Sulawesi Tengah (Sulteng) hanya dilaksanakan satu putaran dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait dengan perolehan suara.Demikian diungkapkan Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI, pada acara dialog publik KPUD Sulteng,Senin (27/5-2024) di Best Western Hotel Palu.
Betty Epsilon Idroos, menyebut hanya Provinsi DKI Jakarta yang memiliki aturan berbeda. Dalam aturan di Pilgub DKI, putaran kedua bisa terjadi apabila suara calon kepala daerah tidak di atas 50%. Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016.
"(Pilkada 2024) satu putaran. UU sudah putuskan 1 putaran. Hanya DKI saja yang masih mengatur dua putaran," katanya.
Lebih lanjut, Betty menambahkan bahwa mekanisme kampanye pada pilkada 2024 masih akan sama seperti sebelumnya dan tetap menggunakan sistem informasi, termasuk Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
"Kami akan terus menggunakan teknologi informasi untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan," katanya.
Dialog publik ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan kepala daerah se provinsi Sulawesi tengah, akademisi, perwakilan rektor universitas se provinsi Sulawesi tengah, kodim dan perwakilan partai politik. yang turut serta dalam diskusi aktif mengenai pentingnya pemilu yang berintegritas dan demokratis di Sulawesi Tengah.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, KPU berharap dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menyukseskan pemilu yang bersih dan adil.