infoselebes,com, Parigi Moutong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tengah mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong Leli Pariani
Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, mengatakan revisi tersebut ditargetkan rampung dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Agustus 2025 mendatang.
“Rapat perdana bertujuan memastikan seluruh tahapan revisi berjalan sesuai prosedur,” ujar Leli usai rapat pembahasan, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, percepatan revisi Perda RTRW menjadi hal penting agar arah pembangunan di Parigi Moutong memiliki kepastian hukum dan selaras dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi.
“RTRW kabupaten harus sejalan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.
DPRD Parigi Moutong melalui Bapemperda berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan hingga penetapan revisi Perda RTRW, demi mendukung tata kelola pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.