![]() |
Keterangan foto: Kajari Sigi, M. Arya Rosyid S.H, M.H |
Infoselebes.com, Sigi - Viralnya pemberitaan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat yang ditafsir merugikan negara sekitar kurang lebih 200 juta rupiah menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi.
Kasus yang sempat mangkrak selama kurang lebih 1 tahun ini, akhirnya mendapatkan titik terang penyelesaian oleh Kejari Sigi dibawah komando M.Arya Rosyid. S.H., M.H.
Secara terbuka, Kajari Sigi, M. Arya Rosyid. S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, S.H., M.H., membenarkan bahwa penanganan kasus Desa Rarampadende sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi.
"Kami akan tindak lanjut, pelajari dan telaah dulu. Setelah itu kami akan menentukan sikap. Intinya tetap akan kami tindak lanjuti," terang Resky melalui sambungan telepon Whatsapp pada, Kamis (15/5/2025).
Dengan demikian, Kejari Sigi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku yang bersangkutan akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti bersalah (*)