Notification

×

Iklan


Demi Keadilan yang Lebih Manusiawi, Kejati Sulteng Hentikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Rabu, 18 Juni 2025 | Juni 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T03:37:39Z
infoselebes.com, Palu - Komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menegakkan hukum yang adil dan manusiawi kembali ditegaskan. Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif terhadap dua perkara dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Kejaksaan Negeri Palu.

Ekspose tersebut digelar secara virtual pada Selasa (17/6/2028), dan turut melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajarannya.

Perkara pertama berasal dari Kejari Banggai Laut dengan Tersangka atas nama Suprin Posingan alias Ucok, yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Kasus ini bermula dari adu mulut antara tersangka dan korban bernama Sukmawati, yang berujung pada aksi pemukulan. Namun dalam prosesnya, kedua belah pihak sepakat berdamai. Tersangka telah mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf, serta menunjukkan penyesalan yang tulus.

Pertimbangan penghentian penuntutan didasarkan pada fakta bahwa Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, serta adanya harapan untuk memulihkan hubungan kekeluargaan demi masa depan yang lebih harmonis.

Sementara itu, perkara kedua datang dari Kejari Palu, dengan Tersangka Azwan Alu Singara Bin Alu Singara. Ia disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kedapatan menyimpan dua sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 0,5785 gram.

Dalam pemeriksaan, Azwan mengaku menggunakan narkotika tersebut untuk menjaga stamina kerja dan bukan untuk diperjualbelikan. Ia juga bersedia menjalani proses rehabilitasi dan telah meminta maaf kepada keluarga, pimpinan di tempat kerja, serta masyarakat. Hasil assesment dari tim BNNK Kota Palu juga mendukung langkah rehabilitatif terhadap tersangka.

Penghentian penuntutan dalam kedua perkara tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 139 KUHAP, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Keputusan ini juga memperhatikan bahwa para tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali, mengakui kesalahan, menunjukkan penyesalan, serta telah berdamai dengan pihak korban. Faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan kuat, karena keduanya adalah tulang punggung keluarga dan sedang menjalani peran penting dalam kehidupan rumah tangga.

Langkah Kejaksaan Tinggi Sulteng ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak selalu harus menghukum, tetapi juga bisa menjadi jalan rekonsiliasi, pemulihan, dan kemanusiaan. Restorative justice hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga merajut kembali harmoni sosial yang sempat retak. **

Screenshot-2025-03-25-143624 Gambar-Whats-App-2025-03-24-pukul-11-50-41-9ee826ec Screenshot-2025-03-25-135243 Dinas Pertanian dan Perkebunan TORABELO Dinas Pertanian dan Perkebunan
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini