Notification

×

Iklan


Plea Bargaining Bukan Untuk Rakyat Miskin

Jumat, 20 Februari 2026 | Februari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-20T10:57:27Z


Plea Bargaining Bukan Untuk Rakyat Miskin
Oleh : Adi Prianto (Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai PRIMA)

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (aturan yang mengatur tata cara proses sidang pidana) memperkenalkan mekanisme baru bernama Plea Bargaining (pengakuan bersalah oleh terdakwa untuk mendapatkan hukuman lebih ringan). Banyak yang menyambutnya sebagai langkah maju sebuah upaya menjadikan sistem hukum pidana tidak lagi represif (keras dan menghukum semata), melainkan lebih humanis dan rasional.

Harapannya besar. Dengan mekanisme ini, perkara pidana tidak lagi menumpuk di pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan (penjara) tidak mengalami kelebihan kapasitas.

Skemanya terlihat sederhana. Terdakwa mengakui dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (jaksa yang mewakili negara dalam menuntut perkara pidana), lalu proses sidang dipercepat tanpa pemeriksaan pokok perkara (tanpa membuktikan seluruh fakta secara mendalam di persidangan). Sebagai konsekuensi, terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan dari ancaman maksimal tindak pidana yang didakwakan.

Cepat, praktis, dan tampak efisien.

Namun persoalannya tidak sesederhana itu terutama bagi rakyat miskin.

Bagi rakyat miskin sebagai natuurlijke person (orang perseorangan sebagai subjek hukum), *Plea Bargaining dalam perspektif Bantuan Hukum Struktural (BHS) (pendekatan bantuan hukum yang melihat ketimpangan sosial dalam sistem hukum) tetap menyisakan ketidakadilan. Ketimpangan akses keadilan masih nyata.

Ada dua persoalan mendasar.

Pertama, Plea Bargaining tidak menghapus label sebagai pelaku pidana. Sekalipun hukumannya lebih ringan, status “bersalah” tetap melekat. Kedua, pengakuan bersalah menutup ruang untuk menemukan kebenaran materil (kebenaran yang sesungguhnya berdasarkan fakta lengkap suatu peristiwa).

Secara normatif (berdasarkan aturan hukum tertulis), Pasal 78 mengatur bahwa pengakuan terdakwa atas dakwaan JPU sepenuhnya terikat pada keyakinan hakim. Artinya, setelah pengakuan disampaikan, hakim dapat langsung menjatuhkan putusan tanpa proses pembuktian panjang.

Dalam praktik, seperti pada perkara pidana nomor 1/Pid.B/2026/PN Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau, maupun perkara terdakwa S di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulawesi Selatan, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Bagi masyarakat umum terutama rakyat miskin vonis bersalah bukan sekadar soal lama hukuman, tetapi soal pelabelan sosial.

Pelabelan ini menciptakan identifikasi sosial bahwa seseorang yang pernah dihukum adalah pelaku kejahatan yang akan mengulangi perbuatannya. Label tersebut tidak berhenti di ruang sidang; ia melekat dalam relasi sosial sehari-hari.

Dari sinilah muncul kerentanan. Rakyat miskin menjadi kelompok yang paling mudah diadili bukan hanya oleh hukum, tetapi oleh stigma sosial. Mereka lebih mudah dikriminalisasi (diproses pidana secara tidak adil) oleh lingkungan maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Jika melihat struktur agenda persidangan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Plea Bargaining sebenarnya tidak disebut sebagai agenda resmi persidangan. Setelah pembacaan dakwaan, agenda yang secara tegas diatur adalah perdamaian (upaya penyelesaian antara terdakwa dan korban), sebagaimana tercantum dalam Pasal 204 ayat (5).

Dengan demikian, Plea Bargaining lebih merupakan strategi persidangan ketika perdamaian tidak tercapai, atau ketika setelah dakwaan dibacakan terdakwa langsung mengakui seluruh dakwaan. Dalam situasi tersebut, hakim otomatis menerapkan ketentuan Pasal 78.

Prosesnya cepat. Terlalu cepat.

Dalam pelaksanaannya yang baru berjalan sekitar satu bulan, Plea Bargaining tampak lebih mudah diterapkan ketika tidak ada relasi kuasa (ketimpangan kekuatan atau posisi) antara korban dan terdakwa. Artinya, posisi keduanya relatif setara sebagai warga negara.

Namun dalam konteks rakyat miskin, relasi kuasa hampir selalu timpang.

Menjadikan Plea Bargaining sebagai strategi pembelaan bagi rakyat miskin adalah kesalahan paling terang. Pilihan ini ibarat mengibarkan bendera putih sebelum memasuki medan perang. Pengakuan bersalah memang memperingan hukuman, tetapi tidak membuka ruang untuk menguji niat (mens rea) dan dampak kerugian yang sebenarnya terjadi.

Contoh konkret dapat dilihat pada kasus nenek Asyani tahun 2024 yang dituduh mencuri tujuh batang kayu jati oleh Perhutani Situbondo. Dalam keterbatasan akses, pengetahuan, dan pemahaman hak hukumnya, ia memandang perbuatannya sebagai cara bertahan hidup. Jika perkara semacam itu disederhanakan melalui pengakuan bersalah, maka konteks sosial, niat, dan besaran kerugian yang sesungguhnya tidak akan pernah menjadi bagian dari kebenaran materil dalam persidangan.

Kasus nenek Asyani memang telah berlalu, tetapi konstruksi perkara serupa terus berulang. Rakyat miskin yang dilaporkan oleh pihak swasta atau negara sering dijerat dengan pasal pencurian, penyerobotan, pengrusakan, penghasutan, atau pelanggaran ketertiban umum. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana kerap bekerja dalam struktur kelas sosial tertentu yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi lebih besar.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagai produk hukum nasional yang berupaya melepaskan diri dari warisan kolonial, tentu patut diapresiasi. Semangat pembaruannya layak diberi penghargaan.

Namun untuk kepentingan pembelaan rakyat miskin, kita harus memahami satu hal penting: hukum tertulis dalam praktiknya tidak selalu netral dan tidak berjalan di ruang hampa. Ia beroperasi dalam struktur sosial yang tidak seimbang.

Dan dalam ketidakseimbangan itu, Plea Bargaining berpotensi bukan menjadi jalan keadilan bagi rakyat miskin melainkan jalan pintas menuju vonis tanpa kebenaran utuh.
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini