PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, menerima penghargaan bergengsi dari Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Kading atas kontribusi besar mereka dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Kading, dalam seremoni penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Deklarasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Ilegal serta Anti TPPO yang digelar di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Kota Palu, Selasa (10/6/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen lintas sektor terhadap perlindungan warga negara, khususnya para calon pekerja migran.
Gubernur Sulawesi Tengah dianugerahi penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dukungannya dalam memperluas sosialisasi peluang kerja luar negeri yang legal dan aman, serta peran aktif pemerintah provinsi dalam mendorong migrasi yang terkelola dengan baik. Sementara itu, penghargaan untuk Kapolda Sulawesi Tengah diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap komitmennya dalam penindakan dan pencegahan praktik perdagangan orang serta pengiriman pekerja migran ilegal.
“Terima kasih atas kolaborasi yang luar biasa dalam mensosialisasikan migrasi aman dan upaya pemberantasan TPPO di Sulawesi Tengah. Mari kita beri tepuk tangan untuk Bapak Gubernur dan Kapolda Sulawesi Tengah,” ujar Menteri.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga pemerhati migrasi. Di akhir kegiatan, dilakukan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum dalam menjaga keselamatan dan masa depan para calon pekerja migran Indonesia.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya sebagai salah satu provinsi terdepan dalam gerakan nasional melawan perdagangan orang dan migrasi ilegal. **