infoselebes.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan sebanyak 40 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan jaringan internasional asal Tawau, Malaysia. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025), sebagai bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng yang dalam beberapa bulan terakhir berhasil membongkar jaringan lintas negara.
“Dari total 40 kilogram sabu yang dimusnahkan hari ini, kita berhasil menyelamatkan 160.000 jiwa masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba,” ujar Kapolda dalam sambutannya.
Barang bukti tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yakni Kelurahan Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kelurahan Kabonga di Kabupaten Donggala. Empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA diamankan dalam operasi ini. Modus operandi mereka adalah menjemput sabu dari pelabuhan rakyat, menyimpan, dan mengedarkannya di wilayah Sulteng.
Menurut Kapolda, Provinsi Sulawesi Tengah sangat potensial dijadikan pasar narkoba karena garis pantai sepanjang 7.010 km dan tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap bahaya narkoba.
Data Polda Sulteng menunjukkan, pada semester pertama tahun 2024 disita 55,6 kg sabu dari 450 tersangka. Sedangkan semester pertama tahun 2025 ini, disita 48,6 kg dari 447 tersangka.
“Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengancam generasi penerus dan ketahanan bangsa. Butuh kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar. **