Notification

×

Iklan


Ungkap Komplotan Curanmor, Polda Sulteng Amankan 66 Motor dan 18 Tersangka

Senin, 30 Juni 2025 | Juni 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-30T11:04:33Z

infoselebes.com, Palu - Polda Sulawesi Tengah kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam kegiatan yang digelar bersamaan dengan pemusnahan narkoba, Senin (30/6/2025), Ditreskrimum Polda Sulteng dan Polresta Palu mengumumkan keberhasilan mereka membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Sebanyak 66 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan dari tangan para pelaku, yang terdiri dari 53 unit hasil pengungkapan Polda dan 13 unit oleh Polresta Palu. Tak hanya itu, polisi juga menangkap 18 orang tersangka yang diduga terlibat dalam komplotan ini.

“Modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari menggunakan kunci letter T, memutus kabel soket, hingga memotong pengaman kendaraan,” ungkap Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho.

Selain kendaraan, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit handphone, satu buah kunci letter T, kabel soket, obeng, dan tang.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah sepeda motor hasil curian secara simbolis dikembalikan kepada para pemilik sah.

Kapolda menegaskan bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor akan terus diburu tanpa kompromi. “Kepada para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan mendukung kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami butuh peran serta semua pihak, termasuk masyarakat, agar kejahatan seperti ini bisa ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Iklan-ADS

close
Banner iklan disini