infoselebes.com, Palu - Konflik lahan antara keluarga besar RUHU dengan PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) dan Pemerintah Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, kian memanas. Kuasa hukum keluarga RUHU, Abd. Malik, S.H., resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Siumbatu dan manajemen PT ANN terkait dugaan pengalihan serta penggusuran paksa lahan seluas kurang lebih 478 hektare.
Dalam somasi tertanggal 25 Agustus 2025, Malik menuding PT ANN melakukan line clearing tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan ahli waris. Ia menilai tindakan itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (PMH).
“Tanah itu sejak lama digunakan keluarga untuk lahan pertanian dan sumber kehidupan. Namun tiba-tiba, tanpa prosedur peralihan hak, tanah tersebut dialihkan sepihak dan bahkan digusur oleh PT ANN,” tegas Malik, Sabtu (30/8).
Menurutnya, lahan tersebut ditanami damar, jambu mete, dan sagu. Namun saat keluarga hendak mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT), pemerintah desa justru menolak.
“Penolakan SKT oleh kepala desa adalah bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Justru tanah itu dialihkan ke perusahaan. Ini jelas melawan hukum,” lanjutnya.
Isi Somasi
Dalam surat somasi itu, keluarga RUHU menuntut:
-
Kepala Desa Siumbatu menghentikan seluruh keputusan administratif terkait pengalihan tanah dalam 3×24 jam.
-
Dalam 7 hari kerja, kepala desa wajib memproses dan menerbitkan SKT sesuai fakta penguasaan keluarga RUHU.
-
PT ANN menghentikan penggusuran, menarik alat berat dari lokasi, dan membuka ruang perundingan dengan ahli waris.
-
PT ANN membayar ganti rugi materiil dan immateriil, serta memulihkan kerusakan lahan.
Jika tuntutan diabaikan, Malik menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih keras: gugatan perdata di PN Poso, laporan pidana ke Polres Morowali, hingga pengaduan maladministrasi ke Ombudsman RI.
Meski begitu, keluarga RUHU masih membuka ruang damai. “Pada dasarnya kami masih membuka dialog atau mediasi. Dasar kepemilikan tanah ini jelas milik keluarga RUHU, dan kami punya saksi sejarah kepemilikan,” ujarnya.
Jawaban Kepala Desa
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Siumbatu, Mirwan Abd Muin, menilai langkah hukum keluarga RUHU adalah hak setiap warga negara.
“Kalau kuasa hukum keluarga RUHU mau ke jalur hukum, itu sah-sah saja. Tapi kalau ada orang mengklaim penguasaan lahan seluas itu, rasanya kurang masuk akal,” kata Mirwan.
Ia membantah tudingan penolakan SKT dilakukan sepihak. Menurutnya, ada instruksi dari Penjabat Bupati agar penerbitan surat tanah dihentikan sementara untuk menghindari konflik.
“Makanya saat itu kami hentikan dulu proses penerbitan. Tapi setelah ada bupati baru, ruang itu dibuka lagi. Hanya saja yang bisa kami proses adalah lahan yang benar-benar berada di wilayah perkampungan,” jelasnya.
Mirwan menambahkan, pemerintah desa tetap siap memfasilitasi masyarakat. “Kalau mau langsung berhubungan dengan perusahaan juga bisa, termasuk negosiasi harga. Kalau masyarakat merasa harga tidak cocok, silakan ajukan keberatan kembali,” pungkasnya.
Sorotan Publik
Sengketa tanah keluarga RUHU melawan PT ANN kini menjadi sorotan publik di Morowali. Persoalan ini tidak hanya soal klaim hak masyarakat lokal atas tanah adat, tapi juga menggambarkan tarik-menarik kepentingan antara warga, pemerintah desa, dan investasi besar di sektor nikel. (tim)