Notification

×

Iklan


Kejati Sulteng Geledah Bapenda Donggala dan Tambang PT Kaltim Khatulistiwa, 32 Alat Berat Disita

Kamis, 30 April 2026 | April 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-01T05:12:50Z

infoselebes.com, DonggalaKejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (29/4/2026).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik. Seluruh rangkaian tindakan tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dari Ketua Pengadilan dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala. Di tempat ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap arsip serta sistem administrasi perpajakan daerah, khususnya terkait pemungutan pajak MBLB dan penerbitan dokumen pengukuran yang menjadi dasar keluarnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting diamankan sebagai barang bukti, termasuk dokumen perpajakan dan data elektronik yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua, yakni area tambang dan fasilitas jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa yang berada di Desa Pangga, Kabupaten Donggala. Di lokasi ini, penyidik melakukan penggeledahan terhadap fasilitas operasional perusahaan.

Hasilnya, tim berhasil menyita puluhan alat berat dan kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Total barang bukti yang disita mencapai 32 unit alat berat dan kendaraan.

Seluruh alat tersebut saat ini dititipkan di lokasi tambang dengan pengawasan penuh dari tim penyidik guna menjaga keutuhan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

Setiap tindakan penyitaan dilakukan secara prosedural dengan dilengkapi Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh pihak terkait dan disaksikan oleh saksi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menjamin kepastian hukum.

Dalam keterangannya, Kejati Sulteng menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas praktik korupsi di sektor pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah.

Proses penggeledahan dan penyitaan turut didampingi oleh tim pengamanan serta dukungan intelijen dari Kejaksaan Negeri Donggala.

Kejati Sulteng memastikan bahwa perkembangan lebih lanjut dari perkara ini akan disampaikan kepada publik secara berkala sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Alir

Iklan-ADS

close
Banner iklan disini