infoselebes.com, Touna - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada seorang wartawan berinisial BD, yang diduga menjadi korban intimidasi dan ancaman pembunuhan di Kabupaten Tojo Una-Una.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah, sekaligus menjaga ruang kebebasan pers agar tetap aman dan kondusif di daerah.
Direktur LBH-R Sulawesi Tengah, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan turun langsung mengawal proses hukum yang akan ditempuh korban, termasuk mendampingi pelaporan resmi ke Polres Tojo Una-Una.
“Pendampingan ini dilakukan bersama Advokat Rakyat Agussalim,” ungkap Firmansyah melalui sambungan telepon, Sabtu malam (18/4/2026).
Ia menjelaskan, pendampingan hukum tidak hanya berhenti pada tahap pelaporan, tetapi juga mencakup pengawalan selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.
Menurutnya, dugaan ancaman yang dialami korban berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik yang sedang dijalankan, sehingga tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
“Ancaman tersebut berhubungan dengan tugas jurnalistik dan menyangkut kebebasan pers. Karena itu, harus ditangani secara serius,” tegasnya.
Firmansyah menilai, kasus ini menjadi indikator penting terhadap perlindungan jurnalis di daerah, khususnya saat menghadapi tekanan maupun intimidasi ketika menjalankan tugas.
Ia menegaskan, pendampingan yang dilakukan LBH-R bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan mencegah adanya impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Selain itu, LBH-R juga mendorong aparat penegak hukum agar bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyangkut keselamatan insan pers.
LBH-R turut menyoroti bahwa meskipun pelaku berinisial IL diduga berasal dari kalangan jurnalis, tindakan berupa ancaman fisik tetap merupakan pelanggaran hukum pidana yang tidak dapat ditoleransi.
“Penanganannya harus melalui jalur hukum, sedangkan aspek etik profesi menjadi kewenangan lembaga terkait seperti Dewan Pers. Ini bukan sekadar sengketa jurnalistik. Jika sudah menyangkut ancaman fisik, maka itu ranah pidana,” jelas Firmansyah.
Ia menambahkan, pemisahan antara ranah etik dan pidana sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara yang berpotensi mengaburkan aspek hukum.
Lebih lanjut, Firmansyah menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan.
“Rasa aman adalah syarat utama agar pers dapat bekerja secara independen dan bertanggung jawab,” ujarnya.
LBH-R mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Menurutnya, ancaman pembunuhan terhadap wartawan BD merupakan bentuk serangan serius terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi harus ditindak tegas,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab bersama, baik negara, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.
LBH-R berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras agar kekerasan terhadap jurnalis di Provinsi Sulawesi Tengah tidak kembali terulang.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkas Firmansyah.
Sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan insan pers di daerah, LBH-R juga membuka ruang pengaduan bagi jurnalis lain yang mengalami intimidasi atau tekanan untuk mendapatkan pendampingan hukum. Alir




