Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Tuntut Keadilan Ke Kepolisian, PT.ABM Malah Laporkan Tiga Warga Buluri

Kamis, 25 November 2021 | November 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-25T21:39:31Z

Caption//Foto Ketiga Warga Buluri, Yang di Tersangka kan oleh PT.ABM/IST

Info Palu - Perseteruan Warga kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu dengan PT. ARKAN BARA MANDIRI (ABM) kembali berbuntut panjang, pada 27 September 2021 lalu.

Imbas dari perseteruan itu yang telah lama terjadi itu, berawal dari warga Buluri melakukan pemblokiran jalan yang biasa dilalui kendaraan milik perusahaan.

Pasalnya akses jalan yang sering lalu lalang dilewati truk milik perusahaan tersebut merupakan Tanah alias lahan milik warga Buluri. Dari pengakuan pemilik Lahan, Samin Pepa yang dilalui kendaraan perusahaan itu merupakan tanah nenek mereka.

Ditegaskannya, Tanah (Lahan-red) ini bukan jalan umum perusahaan (PT.ABM) sehingga pihaknya melakukan perbaikan pagar yang sudah di bongkar oleh pihak perusahaan dengan menggunakan alat berat. 

"Sebelumnya saya juga sudah pernah memberitahukan pihak perusahaan agar jangan melakukan pembongkaran pagar kami dan mereka mengiyakan,
tapi faktanya pagar kami masih tetap di bongkar oleh oknum yang bekerja di perusahaan," Ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis, (25/11/2021).


Caption//Surat Pernyataan Warga Buluri.

Namun disayangkan, justru Samin Pepa dan kedua warga lainya,yakni Yusrin M. Reke dan Mohammad Rizal malah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Palu.

Dimana yang menjadi terlapor dan tersangka sudah menjalani pemeriksaan polisi pada 16 September 2021 lalu atas laporan oknum karyawan bekerja di Perusahaan tersebut.

"Sungguh rancu dan tidak adil, kami tiga orang dijadikan tersangka dalam membela hak kami, dalam sangkaan perkara pidana menghalangi perusahaan dalam pekerjaannya di pertambangan galian C," ujar Yusrin dengan nada kecewa.

Pihaknya juga sangat menyayangkan, bahwa mereka dituduhkan melakukan aksi menghalang-halangi Jalan umum, dimana realitanya jalan tersebut lahan/tanah milik warga Buluri.

"Hidup atau Mati kami mempertahankan hak tanah kami, atas peninggalan nenek kami, yang diklaim oleh perusahaan dalam hal ini PT.ABM," tekannya.Tim/Ibra.
gub revisi-BRI HUT-SULTENG PENDIDIKAN-PROVINSI tmj
Gubernur adikarya-tbk KETUA-DPRD-MOROWALI kabid-perkebunan Ucapan-Idulfitri-2 BINA-MARGA REVISI-KONI dinas-pemukiman-sigi bppeda Revisi-BRI-Palu AMPANA-MOTOR revisi-pt-adhi DESAIN-TMJ kel-besar11 Kabid-SMK SMAN1-BUNTA SMAN-1-BAHODOPI SMKN-BAHODOPI
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini