Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Polda Sulteng ungkap manipulasi data SMILE, BPJS Tenaga Kerja dirugikan Rp 3,23 Milyar

Rabu, 17 Agustus 2022 | Agustus 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-18T03:53:16Z



infoselebes.com , Palu - Penyelidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak April 2022 terhadap dugaan manipulasi data pada aplikasi SMILE BPJS Tenaga Kerja telah menangkap dua tersangka dilokasi berbeda.

Adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja sebagai korban telah mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,23 Milyar

Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resminya melalui pesan whatsapp yang dibagikan ke media di Palu, Kamis (18/8/2022)

“Kepolisian melakukan penyelidikan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/128/IV/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 April 2022 dan tanggal 18 Juli 2022 status perkaranya ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” terang Kombes Polisi Didik Supranoto

Dua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng, mereka adalah inisial YDS (30) karyawan BPJS Tenaga Kerja Parigi Moutong dan MDA (23) warga Kelurahan Jambudipa Kec. Warungkondang Kab. Cianjur, Jawa Barat, terang Didik

Masih kata Didik, Ini merupakan perkara tindak pidana ITE dimana tersangka melakukan manipulasi data peserta Jamsostek pada aplikasi “SMILE” milik BPJS. Otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA yang bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE pada BPJS Tenaga Kerja di Parigi Moutong.

YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE sekitar bulan September 2021. Ada 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ)  yang tersebar dibeberapa daerah Indonesia yang dirubah tidak sesuai prosedur, dimana data tersebut dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ, selanjutnya data diserahkan  kepada YDS untuk dilakukan perubahan data, ungkapnya

Dari 308 data yang telah dirubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ, sehingga berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian Rp 3,23 Milyar, tegasnya

Tersangka YDS ditangkap tanggal 5 Agustus, sedangka MDA ditangkap di Jawa Barat tanggal 15 Agustus 2022. Kedua dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancamanpidana penjara paling lama 12 tahundan/atau denda maksimal Rp 12 Milyar, pungkasnya
 (wl)
gub revisi-BRI HUT-SULTENG PENDIDIKAN-PROVINSI tmj
Gubernur adikarya-tbk KETUA-DPRD-MOROWALI kabid-perkebunan Ucapan-Idulfitri-2 BINA-MARGA REVISI-KONI dinas-pemukiman-sigi bppeda Revisi-BRI-Palu AMPANA-MOTOR revisi-pt-adhi DESAIN-TMJ kel-besar11 Kabid-SMK SMAN1-BUNTA SMAN-1-BAHODOPI SMKN-BAHODOPI
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini