Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

MA Batalkan Sertifikat HGU PT SPN di Desa Lee Kabupaten Morowali Utara

Jumat, 14 April 2023 | April 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-14T07:39:03Z
infoselebes.com
, Morowali Utara,--Masyarakat Desa Lee Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara (Morut) bersama Wakil Menteri ATR/BPN RI, Raja Juli Antoni melakukan rapat secara virtual, Kamis (13/4/2023).

Rapat tersebut untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan dan mencabut sertifikat HGU PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) yang berada di Desa Lee. 

Selaku Kepala Desa Lee, Almida Batulapa berharap besar kepada Menteri, Wakil Menteri ATR/BPN RI beserta jajarannya untuk bisa mengambil tindakan serta ketegasan sesuai putusan MA yang memenangkan masyarakat Desa Lee.

" Harapannya agar tanah-tanah masyarakat desa Lee bisa di sertifikatkan ke dalam program PTSL dan dikembalikan dengan seadil-adilnya," kata perempuan yang selalu memimpin perjuangan masyarakatnya itu.

Penasehat Hukum (PH) masyarakat desa Lee Amin Khoironi dalam kesempatan tersebut mengatakan, pertemuan dengan Wakil Menteri ATR/BPN beserta jajaran tim hukumnya, untuk memastikan eksekusi putusan MA.

" Bahwa putusan pengadilan sudah sampai tahap Kasasi dengan Nomor 174/K/TUN/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dan putusan Peninjauan Kembali Nomor 120/PK/TUN/2021 tertanggal 9 September 2021," ungkapnya.

Aktifis Agraria Noval A. Saputra, pada pertemuan yang sama menegaskan, terjadi pembiaran oleh Negara dan tidak memberikan kepastian hukum serta hak masyarakat Desa Lee, sejak Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng hingga Kantor Pertanahan Morut, terkesan menunjukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan putusan MA, yang memenangkan gugatan masyarakat Desa Lee terhadap tergugat Kantor Pertanahan Morut dan tergugat intervensi PT.SPN.

" Sehingga perlindungan hukum dan hak memperoleh keadilan terhadap masyarakat Desa Lee masih belum terpenuhi," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni mengatakan dirinya baru mengetahui kasus ini, dan akan mempelajari putusan MA serta memerintahkan tim hukumnya, Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk menganalisis serta mengambil tindakan hukum sebagaimana putusan MA.

" Kemudian hasil analisis tersebut akan dilaporkan kepada saya, serta seyogyanya kami akan melaporkan pertemuan ini kepada Pak Menteri sebagai laporan atas Pemerintah serta masyarakat Desa Lee, " tutupnya.
gub revisi-BRI HUT-SULTENG PENDIDIKAN-PROVINSI tmj
Gubernur adikarya-tbk KETUA-DPRD-MOROWALI kabid-perkebunan Ucapan-Idulfitri-2 BINA-MARGA REVISI-KONI dinas-pemukiman-sigi bppeda Revisi-BRI-Palu AMPANA-MOTOR revisi-pt-adhi DESAIN-TMJ kel-besar11 Kabid-SMK SMAN1-BUNTA SMAN-1-BAHODOPI SMKN-BAHODOPI
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini