Infoselebes.com, Palu -Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye dengan durasi waktu lebih dari dua bulan, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022.
Disinilah para kontestasi politik diuji untuk menyampaikan ide dan gagasannya sehingga menarik simpati masyarakat.
Menghadapi massa kampanye Pemilu 2024, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengingatkan kepada kontestasi Pemilu 2024 dengan telah ditanda tanganinya Deklarasi Pemilu Damai 2024,
“Kepada Parpol, Caleg dan tim pemenangan, kiranya dapat berkampanye dengan cara yang santun, ramah serta mengajak masyarakat kepada hal-hal yang positif,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (27/11/2023)
Ia juga meminta kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak saling menghina, tidak menyebar fitnah dan tidak menyebarkan narasi kebencian, terangnya
Kabidhumas Polda Sulteng juga meminta partai politik, calon anggota legislatif atau tim pemenangan untuk utamakan persatuan dan kesatuan serta tetap jaga situasi yang aman, damai dan kondusif di Bumi Tadulako, pungkasnya.
Sesuai PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye akan berlangsung mulai tanggal 28 Nopember 2023 hingga tanggal 10 Pebruari 2024.