Notification

×

Iklan

Iklan


Hak Jawab PT. Trans Dana Profitri Terkait Pemberitaan di InfoSelebes.com

Sabtu, 23 November 2024 | November 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-23T14:23:42Z

infoselebes.com, Palu - Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh InfoSelebes.com pada 22 November 2024 dengan judul “Dugaan Pemecatan Sepihak oleh PT. TDP terhadap Empat Satpam Bank Indonesia Tuai Kontroversi”, PT. Trans Dana Profitri merasa perlu untuk menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut klarifikasi yang kami sampaikan terkait pemberitaan tersebut:

1. Fakta yang Salah atau Tidak Akurat

Dalam pemberitaan disebutkan bahwa pemecatan terhadap pekerja dilakukan secara sepihak, menggunakan istilah “pemutusan kontrak”. Faktanya, PT. Trans Dana Profitri tidak pernah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Jangka waktu hubungan kerja dengan pekerja tersebut telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir pada periode yang telah disepakati dalam perjanjian.

Selain itu, pernyataan salah satu pekerja yang menyebutkan bahwa proses pemecatan tidak didasarkan pada prosedur juga tidak benar. Pemberhentian dilakukan sesuai prosedur berdasarkan pelanggaran disiplin yang terbukti melalui evaluasi internal.

2. Koreksi terhadap Narasi yang Dimuat

Pemberitaan menuliskan bahwa pekerja atas nama Sumantri dan tiga rekan lainnya diberhentikan karena alasan pelanggaran disiplin berupa merokok di area terlarang tanpa bukti kuat. Namun, fakta yang sebenarnya adalah pekerja atas nama Sumantri memang pernah melanggar larangan tersebut sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja. Sebagai konsekuensi, perusahaan telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1). Namun hingga berakhirnya jangka waktu PKWT, pekerja tersebut tidak menerima Surat Peringatan Kedua (SP 2) maupun SP 3, karena hubungan kerja berakhir sesuai perjanjian.

Terkait tuduhan “kongkalikong” antara pihak perusahaan dan oknum Bank Indonesia, kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut sepenuhnya tidak berdasar dan mencemarkan nama baik PT. Trans Dana Profitri. Hubungan kerja yang berakhir murni berdasarkan aturan hukum ketenagakerjaan.

Penegasan Hak Jawab

Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi profesionalisme, PT. Trans Dana Profitri berharap pihak InfoSelebes.com dapat memuat klarifikasi ini sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) UU Pers, yakni kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab. Kami juga meminta agar pemberitaan yang tidak sesuai fakta tersebut diperbaiki demi menjaga integritas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, kami siap memberikan dokumen dan bukti pendukung terkait fakta yang telah kami sampaikan.

Hormat kami,
PT. Trans Dana Profitri

gubernur
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini