1. Fakta yang Salah atau Tidak Akurat
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa pemecatan terhadap pekerja dilakukan secara sepihak, menggunakan istilah “pemutusan kontrak”. Faktanya, PT. Trans Dana Profitri tidak pernah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Jangka waktu hubungan kerja dengan pekerja tersebut telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir pada periode yang telah disepakati dalam perjanjian.
Selain itu, pernyataan salah satu pekerja yang menyebutkan bahwa proses pemecatan tidak didasarkan pada prosedur juga tidak benar. Pemberhentian dilakukan sesuai prosedur berdasarkan pelanggaran disiplin yang terbukti melalui evaluasi internal.
2. Koreksi terhadap Narasi yang Dimuat
Pemberitaan menuliskan bahwa pekerja atas nama Sumantri dan tiga rekan lainnya diberhentikan karena alasan pelanggaran disiplin berupa merokok di area terlarang tanpa bukti kuat. Namun, fakta yang sebenarnya adalah pekerja atas nama Sumantri memang pernah melanggar larangan tersebut sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja. Sebagai konsekuensi, perusahaan telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1). Namun hingga berakhirnya jangka waktu PKWT, pekerja tersebut tidak menerima Surat Peringatan Kedua (SP 2) maupun SP 3, karena hubungan kerja berakhir sesuai perjanjian.
Terkait tuduhan “kongkalikong” antara pihak perusahaan dan oknum Bank Indonesia, kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut sepenuhnya tidak berdasar dan mencemarkan nama baik PT. Trans Dana Profitri. Hubungan kerja yang berakhir murni berdasarkan aturan hukum ketenagakerjaan.
Penegasan Hak Jawab
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi profesionalisme, PT. Trans Dana Profitri berharap pihak InfoSelebes.com dapat memuat klarifikasi ini sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) UU Pers, yakni kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab. Kami juga meminta agar pemberitaan yang tidak sesuai fakta tersebut diperbaiki demi menjaga integritas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, kami siap memberikan dokumen dan bukti pendukung terkait fakta yang telah kami sampaikan.
Hormat kami,
PT. Trans Dana Profitri