Infoselebes.com, Sigi - Inspektorat Kabupaten Sigi telah menemukan penyimpangan dana desa di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, sebesar Rp 200 juta.
Menurut Markisman, Irbansus Inspektorat Kabupaten Sigi, temuan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sigi.
"Iya, ada temuannya dan direkomendasikan untuk dikembalikan. Kurang lebih Rp 200 juta, dan belum ada bukti pengembalian yang disampaikan ke tim," kata Markisman. Sabtu (10/5/2025).
Sebelumnya Kepala Desa Rarampadende, Asran, pada Jum'at (9/5), membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan menyatakan bahwa semua proses telah selesai. Namun, Asran tidak menjelaskan secara detail tentang nominal yang dikembalikan.
"Kami telah diperiksa dan semua proses telah selesai, tinggal menunggu hasilnya," kata Asran. (**)