infoselebes.com, Donggala - Sebanyak delapan lokasi wisata yang berada di Desa Guntarano dan Desa Bale, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, diketahui telah beroperasi. Keberadaan tempat wisata tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama terkait perizinan dan pengelolaan di lapangan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Donggala, Muhammad, mengatakan bahwa secara fisik pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan mendapati seluruh tempat wisata tersebut sudah berjalan.
“Secara fisik kita lihat di lapangan memang ada delapan tempat wisata yang berada di dua desa, yakni Desa Guntarano dan Desa Bale, Kecamatan Tanantovea, dan semuanya sudah beroperasi. Untuk PAD, itu langsung ditangani oleh pihak pendapatan,” ujar Muhammad, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini izin bagi tempat-tempat wisata tersebut belum sepenuhnya dalam bentuk tertulis. Namun, pihak dinas telah melakukan kunjungan lapangan untuk memberikan imbauan serta memantau aktivitas di lokasi wisata.
Menurutnya, peran pemerintah desa juga sangat penting dalam menjaga keselamatan dan ketertiban di area wisata, salah satunya dengan memasang papan peringatan di sekitar sungai.
“Untuk izin, secara keseluruhan kami sudah memberikan arahan, meskipun belum secara tertulis. Kami sudah turun ke lapangan untuk menghimbau dan melihat kondisi. Tinggal kepala desa Guntarano dan Kepala Desa Bale yang memasang plang-plang larangan, seperti tidak mandi di sungai dan imbauan lainnya,” jelasnya.
Muhammad menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya telah mengetahui aktivitas operasional wisata tersebut. Namun, untuk memperoleh izin resmi, para pengelola wajib mendaftarkan usaha mereka melalui sistem perizinan berbasis daring.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah melaksanakan sosialisasi terkait tata cara perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Untuk izin resmi, mereka harus mendaftar secara online melalui OSS. Kami sudah melakukan sosialisasi bersama beberapa OPD tentang perizinan online. Tim juga sudah turun langsung untuk mengarahkan dan memberi tahu cara pengurusannya,” ungkap Muhammad.
Selain itu, pihaknya bersama dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Daerah (DLHD), telah melakukan pendampingan kepada pengelola wisata agar memahami prosedur pembuatan OSS. Selanjutnya, dokumen perizinan tersebut akan diverifikasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara daring.
Terkait isu aliran air sungai yang dikaitkan dengan pengelolaan air bersih, Muhammad menegaskan bahwa air tidak langsung masuk ke bak milik PDAM, melainkan melalui sejumlah tahapan pengolahan. Ia juga menegaskan bahwa persoalan pengolahan air bukan menjadi kewenangan dinas pariwisata.
“Air yang mengalir tidak langsung masuk ke bak PDAM Donggala, tetapi ada proses pengolahan terlebih dahulu. Mengenai hal itu bukan ranah pariwisata. Di mana pun, air tidak langsung diminum tanpa proses. Di sekitar sumber air juga tidak ada tempat wisata,” tegasnya.
Ia menambahkan, terkait warga yang mungkin mengonsumsi air secara langsung tanpa melalui bak penampungan PDAM, pihaknya mengaku tidak memiliki data atau kewenangan untuk memastikan hal tersebut. Alir




