![]() |
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase saat menyampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dari Bupati |
Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan penjelasan resmi atas Raperda tersebut di hadapan pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas peran aktifnya dalam mengagendakan pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD. Ia menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik memerlukan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra sejajar, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“DPRD dan pemerintah daerah memiliki hubungan kemitraan yang erat dalam penyusunan serta pengawasan APBD. Kemitraan ini menjadi fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Erwin Burase.
Dalam paparannya, Bupati membeberkan capaian realisasi APBD tahun 2024, di antaranya pendapatan daerah yang mencapai Rp1,83 triliun atau 98,35% dari target, serta belanja daerah sebesar Rp1,80 triliun atau 96,81% dari alokasi.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 98,99%, pendapatan transfer 98,49%, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 85,46%. Sementara belanja modal terealisasi 91,64% dan belanja tidak terduga sebesar 87,88%. Pemerintah daerah juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp28,92 miliar.
Bupati menegaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari fungsi pengawasan DPRD serta dukungan seluruh perangkat daerah. Ia berharap kemitraan yang telah terjalin terus diperkuat untuk mendorong pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.
Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD Parigi Moutong pada tingkat pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah kepada masyarakat.