Notification

×

Iklan


LPSK Sosialisasikan Perpanjangan Batas Waktu Kompensasi Korban Terorisme Hingga 2028 di Palu

Rabu, 25 Juni 2025 | Juni 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-26T02:26:24Z

Infoselebes.com Palu - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu, di salah satu kafe di kawasan Jl. Moh. Hatta, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Selasa (24/6/2025).

Putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada 29 Agustus 2024, memperpanjang masa pengajuan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme yang terjadi antara tahun 2002 hingga 2018, menjadi hingga 22 Juni 2028, dari yang sebelumnya hanya lima tahun setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 berlaku.

Sosialisasi dihadiri oleh dua Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dan Mahyuddin, serta perwakilan BNPT. Acara ini ditujukan bagi para korban, keluarga korban, dan pemangku kepentingan lokal.

"Putusan MK ini perlu disosialisasikan agar bisa menjangkau seluruh korban dan keluarga korban terorisme, termasuk di Sulawesi Tengah," ujar Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK.

Perpanjangan waktu ini menjadi bentuk komitmen negara terhadap pemulihan hak korban terorisme, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. LPSK mendorong korban segera mendaftar karena proses pendataan dan pemenuhan persyaratan memerlukan waktu.

"Program ini bagian dari upaya negara untuk membangun kepercayaan dan keadilan pasca konflik. Media punya peran penting dalam menyebarluaskan informasi ini," kata Mahyuddin.

Sejauh ini, lebih dari Rp 23 miliar dana kompensasi telah disalurkan LPSK kepada korban terorisme di wilayah Sulawesi Tengah. Nilai bantuan berkisar antara Rp 75 juta untuk korban luka ringan, Rp 125 juta untuk luka berat, dan Rp 250 juta bagi korban meninggal dunia.

“Dari sejumlah rangkaian kejadian sejak 2002, kami telah menyalurkan kompensasi lebih dari Rp 23 miliar,” jelas Mahyuddin, tanpa menyebut rincian per kejadian.

Perwakilan BNPT, Rahel, mengingatkan korban agar tidak menunda pendaftaran, meskipun masa pengajuan telah diperpanjang hingga 2028.

"Segera daftarkan diri jika belum terdata. Jangan terlena karena proses pemenuhan persyaratan butuh waktu panjang,” ujar Rahel, Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT.

BNPT juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk mempercepat proses verifikasi dan kelengkapan dokumen korban (**)
Screenshot-2025-03-25-143624 Gambar-Whats-App-2025-03-24-pukul-11-50-41-9ee826ec Screenshot-2025-03-25-135243 Dinas Pertanian dan Perkebunan TORABELO Dinas Pertanian dan Perkebunan
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini