Hadir sebagai narasumber utama, jajaran Kejati Sulteng menurunkan Koordinator Kejati Sulteng, Dr. Yusup Hadianto, S.H., M.H, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H, serta Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Firdaus M. Zein, S.H., M.H. Mereka memaparkan materi aplikatif seputar penguatan pengawasan dana desa dan pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintahan desa.
Dalam sesi penyampaian materi, Kasi Penkum La Ode Abdul Sofian membawakan topik “BPD Bersama JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa”. Ia mengulas aspek yuridis dan sosiologis korupsi, modus umum penyalahgunaan dana desa, prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik, hingga pentingnya keterlibatan aktif BPD sebagai mitra pengawas pemerintah desa.
Diskusi interaktif yang dipandu Koordinator Kejati Sulteng bersama Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan berlangsung hangat. Dengan perpaduan pemahaman teori, regulasi, dan pengalaman lapangan, para narasumber mampu menjawab pertanyaan peserta secara komprehensif, kontekstual, dan membangun.
Kehadiran Kejati Sulteng dalam forum ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata peran aktif lembaga penegak hukum sebagai mitra strategis masyarakat desa dalam mengawal integritas pengelolaan keuangan negara, mulai dari tingkat paling bawah.
“BPD punya peran vital mengawasi penggunaan dana desa. Kolaborasi yang kuat antara BPD dan Kejaksaan akan mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan,” tegas La Ode Abdul Sofian.
Dengan bekal edukasi hukum ini, BPD di seluruh Sulawesi Tengah diharapkan semakin siap menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan dana desa.