Rombongan dipimpin langsung oleh Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, didampingi Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P., Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari legislatif, hadir Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, bersama sejumlah anggota dewan.
Pertemuan bersama pimpinan Banggar DPR RI itu membahas transfer ke daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan sumber daya alam oleh PT Citra Palu Mineral (CPM).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh DBH sebesar 32 persen.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhidin M. Said, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar DPR RI.
Wali Kota Palu menegaskan perjuangan terhadap hak DBH ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendorong percepatan pembangunan di Kota Palu.
Pihaknya berharap DPR RI, khususnya Banggar, dapat memberikan dukungan penuh agar hak daerah sesuai amanat undang-undang benar-benar terealisasi.
“Harapan kami, pertemuan ini menghasilkan tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat, sehingga Dana Bagi Hasil pengelolaan sumber daya alam bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Kota Palu,” ujar Hadianto.