Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (21/8/2025).
“Untuk pembayaran PBB ditangguhkan, jangan lakukan pembayaran terlebih dahulu sampai dengan hasil evaluasi kami lakukan. InsyaAllah saya pastikan pembayaran PBB tidak akan memberatkan masyarakat,” tegas Hadianto.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan edaran Menteri Dalam Negeri yang merujuk pada instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap penetapan pajak daerah, khususnya PBB.
Wali Kota juga menyampaikan permohonan maaf karena dalam beberapa waktu terakhir jarang berada di Kota Palu.
“Selama 10 hari lebih saya harus berada di luar daerah. Walaupun sempat hadir saat upacara 17 Agustus, setelah itu saya kembali ke Jakarta memenuhi undangan Wakil Menteri UMKM. Saya mohon maaf karena baru benar-benar hadir kembali di tengah masyarakat,” jelasnya.
Terkait instruksi Presiden dan Mendagri, Wali Kota menuturkan bahwa pada Kamis pagi dirinya telah memimpin rapat evaluasi bersama OPD terkait, Inspektorat, Bagian Hukum, dan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu. Rapat tersebut membahas kesesuaian penetapan pajak yang sedang berjalan dengan aturan yang berlaku.
“Dari hasil evaluasi, insyaAllah Pemerintah Kota Palu akan melakukan penyesuaian. Saya minta masyarakat jangan dulu membayar PBB sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah kota. Perubahan yang dilakukan nantinya dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Hadianto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap konsisten mendukung pembangunan di Kota Palu.




