infoselebes.com, Donggala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di SDN 2 Kecamatan Dampelas.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Donggala, Ansyar Sutiadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim yang dipimpin Sekretaris Dinas untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan sekaligus mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.
“Pelakunya sudah diamankan oleh pihak berwajib, sementara peserta didik yang menjadi korban saat ini berada dalam perlindungan keluarga. Kami juga mendengar adanya trauma yang dialami korban, sehingga privasinya harus benar-benar dijaga,” ujar Ansyar, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan menunggu proses hukum dari kepolisian sebelum mengambil tindakan administratif terhadap oknum guru yang bersangkutan. Namun, menurut informasi yang diterima, dugaan tindakan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya terhadap korban lain di sekolah berbeda.
“Guru kelas ini merupakan ASN dan dikenal sebagai guru berprestasi serta telah berkeluarga. Namun, berdasarkan informasi, dugaan tindakan serupa pernah terjadi sebelumnya saat yang bersangkutan belum berkeluarga, dan kini kembali terulang,” jelasnya.
Ansyar mengaku khawatir jika perilaku tersebut berpotensi berulang di kemudian hari. Oleh karena itu, setelah proses hukum selesai, pihaknya akan meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi oknum guru tersebut.
“Kalau memang sudah tidak layak menjadi guru, maka akan dipindahkan dan tidak lagi bertugas di dunia pendidikan. Karena menjadi guru harus paripurna, baik dari perilaku maupun sikap,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti melakukan pelecehan seksual, langkah pertama tetap berada pada proses hukum kepolisian. Setelah ada putusan yang jelas, barulah Disdikpora akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Jika tidak memungkinkan untuk langsung diberhentikan karena ada tahapan aturan kepegawaian, maka opsi yang bisa diambil adalah memindahkan yang bersangkutan agar tidak lagi berinteraksi dengan peserta didik,” katanya.
Selain itu, Ansyar juga menyinggung tanggung jawab kepala sekolah dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa sanksi terhadap kepala sekolah juga akan diberikan apabila terbukti lalai atau terlibat dalam pelanggaran.
“Untuk kepala sekolah, jika terbukti, maka akan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Bisa dikembalikan menjadi guru atau dialihkan ke tempat lain, tergantung hasil pemeriksaan,” pungkasnya.




