Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Ini Respon Polda Sulteng, Terkait Surat PETI Gubernur Rusdy

Rabu, 26 Januari 2022 | Januari 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-27T05:34:55Z



Info Palu - Maraknya pertambangan tanpa ijin (PETI) di Sulawesi Tengah, Gubernur H. Rusdy Mastura menyurat kepada Kapolda Sulteng nomor 540/58/DIS.ESDM tanggal 12 Januari 2022 antara lain tentang permintaan penertiban tambang illegal di seluruh wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menanggapi hal tersebut Polda Sulteng melalui Kabidhumas Kombes Pol. Didik Supranoto kepada media mengungkapkan, Polda akan menindak lanjutinya dengan mengumpulkan kepala satuan kerja (Kasatker) bidang operasional untuk bersama-sama merumuskan langkah yang akan diambil, Senin (24/01/2022).

"Intelijen kita sementara turun ke lapangan untuk mempetakan lokasi tambang illegal sekaligus menyusun perkiraan khusus (Kirsus) Intelijen sebagai dasar menyusun suatu rencana operasi atau penegakkan hukum dilapangan, "ungkap Didik.

Sekedar diketahui saat ini Polda Sulteng dan Polres jajaran, sedang fokus untuk mencapai target vaksinasi covid.19 khususnya pelaksanaan vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun, vaksinasi lanjut usia (lansia) dan pelayanan booster vaksin dosis ke tiga, karena kegiatan ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden kepada Polri , kata Didik

Terlebih dampak pendemi covid.19 kita ketahui bersama membawa dampak yang luar biasa dalam berbagai segi kehidupan masyarakat termasuk perekonomian Negara Indonesia, tambahnya

"Terkait penertiban Pertambangan tanpa ijin (PETI) tentunya Polda Sulteng tidak akan bekerja sendiri tetapi akan melibatkan semua pihak untuk menyelesaikan masalah PETI ini," pungkasnya. Hms Polda Sulteng/Ibra.
gub revisi-BRI HUT-SULTENG PENDIDIKAN-PROVINSI tmj
Gubernur adikarya-tbk KETUA-DPRD-MOROWALI kabid-perkebunan Ucapan-Idulfitri-2 BINA-MARGA REVISI-KONI dinas-pemukiman-sigi bppeda Revisi-BRI-Palu AMPANA-MOTOR revisi-pt-adhi DESAIN-TMJ kel-besar11 Kabid-SMK SMAN1-BUNTA SMAN-1-BAHODOPI SMKN-BAHODOPI
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini