Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Empat Pelaku Prostitusi Online, Dibekuk Satgas Operasi Pekat Polda Sulteng

Jumat, 25 Maret 2022 | Maret 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-25T07:44:21Z


infoselebes.com - Dalam operasi pekat Polda Sulteng yang dilaksanakan selama empat hari, Satgas Operasi berhasil membekuk 4 orang diduga mucikari prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Kasubbid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng, Jumat (25/3/2022) di Palu menjelaskan bahwa pada hari Senin (21/3/2022) Satgas Ops Pekat Polda Sulteng, telah menggelar operasi di dua lokasi yang berbeda.
Pertama hotel A di Jalan S.Parman Palu dan Homestay G di Jalan Mataram Palu. Dilokasi tersebut, petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya diketahui masih dibawah umur.
Sementara di lokasi kedua atau Homestay G, Satgas Ops mengamankan pasangan laki-laki dan wanita. Diketahui si wanita masih dibawah umur.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Sulteng, 4 orang ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 23 Maret 2022.
Menurut Sugeng, dalam semalam Satgas melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 wanita, 2 diantaranya diketahui dibawah umur.
"Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan yang ditetapkan tersangka inisial R (24 th) laki-laki warga Kelurahan Ujuna Palu barat, J (22 th) wanita warga Kelurahan Ujuna Palu Barat, MA (22 th) laki-laki wargaSs3i3g Kayumalue Palu Utara dan inisial KS (29 th) laki-laki warga Biromaru Kabupaten Sigi," ungkapnya.
Penyidik juga mengamankan 5 buah HP berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban.
Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun keatas.
“Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas,” tegasnya.
Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan Harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain.
gub revisi-BRI HUT-SULTENG PENDIDIKAN-PROVINSI tmj
Gubernur adikarya-tbk KETUA-DPRD-MOROWALI kabid-perkebunan Ucapan-Idulfitri-2 BINA-MARGA REVISI-KONI dinas-pemukiman-sigi bppeda Revisi-BRI-Palu AMPANA-MOTOR revisi-pt-adhi DESAIN-TMJ kel-besar11 Kabid-SMK SMAN1-BUNTA SMAN-1-BAHODOPI SMKN-BAHODOPI
Siap-Cetak
close
Banner iklan disini